Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali menyelidiki obat-obatan yang terbuat dari bahan alami ilegal alias tidak berizin. Pasalnya, obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sesuai aturan, obat alami tidak boleh dicampur dengan BKO. Pasalnya, penggunaan BKO sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan dan anjuran dokter. Ada risiko kerusakan ginjal dan hati jika dijual bebas dan tidak digunakan sesuai petunjuk.
Obat-obatan ini diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampari, Provinsi Riau. 4800 botol terjual selama sebulan. Dan penjualannya sudah berlangsung selama sembilan bulan.
Obat-obatan herbal didistribusikan dengan nama berikut: Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Pegal Rematik Asam Urat Cap Jago Joyokusumo Keduanya dipasarkan dengan klaim efektivitasnya dalam meredakan nyeri rematik dan asam urat.
“Kami berhasil mengidentifikasi agen produksi obat-obatan terlarang dari bahan alami di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tidak disetujui peredarannya oleh BPOM RI, tidak memenuhi syarat keamanan dan khasiat, serta terbukti mengandung BKO,” kata Taruna dalam jumpa pers, Jumat (18/10/2024).
“Obat kimia: deksametason, parasetamol ditemukan di TKP. Tes BKO sudah dilakukan dan hasilnya positif. Efek sampingnya antara lain terhambatnya pertumbuhan, gangguan hormonal, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” tutupnya.
BERIKUTNYA: Daftar bahan herbal berbahaya yang telah diidentifikasi sebelumnya
Tonton videonya. BPOM Uji Obat Herbal Berbahaya Rusak Hati, Ini Daftarnya