Jakarta –
Pemerintah memberikan tiket masuk gratis ke banyak negara dan pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Apa syarat dan ketentuannya?
Bebas Visa Kunjungan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Sebelum PR Singapura diizinkan masuk ke Indonesia, warga negara Singapura dan negara Asia Tenggara lainnya biasanya menerima Visa Pengunjung Gratis. Juga Suriname, Kolombia dan Hong Kong.
Selain tetangga terdekatnya, Kepulauan Riau, PR Holder di Singapura terhitung merupakan komunitas yang mapan.
“Perpres ke-95 itu diumumkan pada 29 Agustus 2024, tentunya juga berdasarkan usulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, dan kemudian ada Kementerian.” Koordinasi, Politik, Hukum dan Keamanan,” kata Direktorat Lalu Lintas Imigrasi Anggit Suhandono yang ditemuinya secara online, Senin (14/10/2024).
“Dalam aturan terakhir ini, kami sudah memberikannya kepada 13 negara, ditambah pemegang izin tinggal khusus di Singapura. Tergantung subjeknya, pemegang izin khusus di Singapura ini diberikan karena sudah berhasil, atau sudah berhasil. disetujui oleh telah disetujui oleh pemerintah Singapura,” tambahnya.
Menurutnya, para PR Owner Singapura akan mendapatkan keuntungan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kawasan Kepri.
Sebelumnya, Indonesia membuka Bebas Visa Kunjungan (VVV) ke 169 negara pada tahun 2019. Namun saat ini BVK hanya tersedia di 13 negara dan PR Singapura. Anggît mencatat, jumlah wisatawan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019, namun kualitas wisatawan yang datang lebih tinggi.
“Pada Oktober 2024 turun 29 persen dibandingkan tahun 2019. Namun Indonesia akan menarik pariwisata dan wisatawan yang berkualitas,” tulisnya dalam pengantar.
Kunjungan gratis untuk warga PR Singapura hanya berlaku selama empat hari setelah kedatangan dan tidak dapat diperpanjang serta dipindahtangankan. Padahal di Batam banyak TPI yang bisa melayani wisatawan dengan PR asal Singapura.
“TPInya mana? Ada Nongsa (Nongsapura), Marina, Batam Center, Citra TriTunas, Sekupang, Sri Bintan, Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Balai Karimun, semuanya ada di Batam dan Tanjung Pinang,” kata Anggit.
Ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh pemilik PR di Singapura. Artinya, wisatawan harus berstatus Permanent Resident dan memiliki Kartu NRIC.
“Apa saja yang istimewa terkait PR ini? Pertama, mereka harus berstatus penduduk tetap Singapura, atau Permanent Resident. Kedua, memiliki NRIC atau National Registration Identity Card berwarna biru,” tuturnya.
“Yang ketiga bukan WNI dari negara Calling Visa. Lalu salah satu yang dikunci lagi adalah tidak boleh keluar Kepri. Jadi masuknya dari Kepri juga akan keluar dari Kepri. , ” katanya. . .
Aplikasinya bisa manual atau elektronik. Sejauh ini, dilaporkan sekitar 150 orang telah tertular 7 TPI di PR Singapura. Saksikan video “Video Dongkrak Pariwisata, Singapura Bebas Visa Izin Tinggal Permanen Masuk Kepri” (wkn/fem)