Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Jabar menemukan 10 jenis obat herbal berbahaya yang dijual di Bandung dan Cimahi.
Obat tersebut dinilai berbahaya karena dapat merusak ginjal dan jantung karena mengandung obat kimia (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Berdasarkan temuan BPOM, produk tersebut didistribusikan ke apotek herbal di beberapa wilayah di Jawa Barat. Total barang bukti yang disita obat herbal ilegal berjumlah 218 item (217.475 item) dengan nilai Rp8,1 miliar.
Berikut daftar barang sitaan BPOM yang dapat merusak jantung dan ginjal: Ular kobra.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Inggrid Tania, Ketua Persatuan Pengusaha Jamu Tradisional Indonesia (PDPOTJI), bahwa masyarakat harus diperjelas tentang sifat obat-obatan terlarang yang sering dijual di pasaran. Sehingga mereka bisa lebih waspada dan terhindar dari gangguan kesehatan.
“Sifat obat herbal berbahan kimia sering kali diklaim ‘mudah meledak’ pada kemasannya. Obat yang mengandung sildenafil, misalnya, bisa disuntikkan dalam hitungan menit. untuk segera meningkatkan tenaga manusia,” kata Dr. Ingrid. Saat dihubungi detikcom pada Kamis 10/10/2024
“Kemudian faktor kedua adalah mengecek nomor izin penjualan. Umumnya obat herbal yang mengandung BKO tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Kadang produsen nakal menuliskan izin edar palsu dari Badan POM yang bisa diverifikasi di website BPOM, lanjutnya.
Dr Ingrid mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih obat herbal. Pasalnya, jika obat herbal mengandung BKO dan dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu lama, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.
“Obat herbal yang mengandung BKO ini pasti bisa menyebabkan gagal ginjal dan gagal hati. Sebab, pihak produsen menambahkan BKO namun tidak tertulis pada kemasannya. Pada tingkat yang kita tidak tahu. Ada banyak tingkatan. Itu melebihi batas keamanan,” ujarnya.
“Tujuannya adalah untuk mendukung klaim arogannya untuk menjual.” Itu sebabnya tersedia dalam jumlah banyak. Tapi kami tidak tahu,” lanjutnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang hendak mengonsumsi obat herbal, pastikan produknya sudah terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM.
“Kalau suatu obat herbal sudah terdaftar di BPOM, berarti sudah diperiksa oleh Badan POM. Tentunya harus memenuhi syarat bahan herbal yang aman,” ujarnya. Tonton video “Video: BPOM Periksa Obat Jamu Berbahaya Yang Merangsang Hati Ini Daftarnya” (dpy/naf)