Jakarta —

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengungkap 10 obat herbal berbahaya yang dapat merusak ginjal dan jantung. Temuan itu disampaikan Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jabar dan Mahkamah Agung Jabar saat menindak agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.

Penindakan ini dilakukan di empat lokasi yakni tempat pembelian, penyimpanan, peredaran dan penjualan obat herbal ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.

“Obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (MCO).” jelas Kepala BPOM RI Taruna pada jumpa pers, Senin (07-10-2024).

Produk ilegal ini diketahui beredar di toko jamu di berbagai daerah di Jabar seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Barang bukti obat alam ilegal yang disita berjumlah 218 unit (217.475 lembar) dengan nilai kurang lebih Rp8,1 miliar. Daftar obat yang dapat membahayakan ginjal dan jantung

BPOM menyebutkan obat herbal atau bahan alami ilegal yang disita itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metapyrone, piroxicam, paracetamol, dan deksametason.

Penggunaan obat herbal yang mengandung BKO dapat menyebabkan gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat berujung pada kematian.

Berikut daftar obat herbal yang disita BPOM yang dapat merusak jantung dan ginjal: Ular kobra

NEXT: Alasan Obat Herbal Berbahan BKO Dapat Merusak Ginjal dan Jantung

Simak video “Video: BPOM Turun Tangan – Umumkan 10 Obat Herbal Rusak Ginjal dan Jantung” (suc/suc)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *