Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan jaminan kesehatan negara bagi pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan ini dibiayai langsung dari APBN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada para pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Umum Kepresidenan, Ari Dwipayana, pemberian jaminan kesehatan kepada para purnawirawan oleh Jokowi merupakan bentuk kepedulian, perhatian, dan kepedulian terhadap para menteri.
Selain itu, pada periode 2019-2024, terdapat beberapa tantangan besar yang menimpa Indonesia, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal ini membuat para pendeta bekerja lebih keras dari biasanya.
“Itu adalah bagian dari keprihatinan Presiden dan para purnawirawan menteri. Semuanya telah sangat berdedikasi selama ini dan tentunya telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Selain itu, pada tahun 2019 hingga 2024 terdapat tantangan. Luar biasa, kita sedang menghadapi pandemi, krisis ekonomi, dan lain-lain, tentunya para menteri bekerja keras, kata Ari saat ditemui di Kantor Sekretariat Kementerian Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2021). 2024).
Soal penggunaan APBN untuk jaminan kesehatan bagi para purnawirawan menteri, kata Ari, tidak menjadi masalah. Ukurannya juga tidak sebesar yang Anda bayangkan.
“Itu bagian yang wajar dalam menjaga kesehatan, itu bagian yang bisa ditanggung,” kata Ari.
Ari mengatakan, peraturan yang baru diterbitkan juga menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan hanya boleh digunakan oleh negara atau badan usaha milik negara. Artinya biaya yang dikeluarkan tidak akan berlebihan.
Namun saat ditanya berapa besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ari mengatakan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Negara masih menghitung jumlah pastinya.
“Sesuai aturan, tidak bisa dilakukan di swasta atau di mana pun, apalagi di luar negeri. Semuanya hanya diperbolehkan di fasilitas pemerintah. Jadi pakai APBN, tapi sumber dayanya ada di pemerintah, jadi itu bedanya. . “BENAR? Kalau ke luar negeri nanti saya cek atau tidak,” jelas Ari.
Dalam Perpres 121/2024, Pasal 1 dan 2, disebutkan bahwa menteri negara yang menjalankan fungsi kabinet mendapat jaminan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang sah dan terdaftar di penyelenggara negara.
“(1) Jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan diberikan kepada Menteri Negara yang telah melaksanakan tugas kabinetnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah melaksanakan tugasnya. . tindakan kabinet,” tulis pasal 1 aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa jaminan pelayanan kesehatan bagi menteri yang memasuki masa pensiun dapat dilaksanakan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang diterima purnawirawan menteri diberikan dalam bentuk pelayanan insentif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif berdasarkan indikasi medis berdasarkan usia dan bulan masa kerja.
Pensiunan menteri hanya dapat memperoleh manfaat dari layanan kesehatan ini di pusat kesehatan negara bagian atau pemerintah yang berlokasi di dalam negeri.
Kemudian pada Pasal 6 Perpres 121 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat membayarkan premi asuransi kesehatan pensiunan menteri negara kepada penyelenggara asuransi kesehatan dalam satu jumlah. Pembayaran premi bersumber dari APBN.
“Pendanaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Sekretaris Negara,” tulis pasal 6 ayat 2.
(objek/gambar)