Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara pengoperasian kapal keruk pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Direktur Jenderal Penegakan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya menjelaskan, hal tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini PKC untuk menindak tegas pelaku non- patuh memanfaatkan ruang laut, apalagi tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kita menghentikan 2 pabrik pengerukan pasir di Batam. Untuk itu, negara hadir untuk menertibkan, sebagai komitmen mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berkelanjutan dan berkelanjutan. Jika laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau tidak sesuai akan kita disiplinkan,” kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan, Polisi Khusus Laut (Polsus) Pangkalan PSDKP Lampulo untuk sementara menghentikan sementara pengoperasian kapal keruk pasir MV. UMK 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).

Kapal berbobot 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga kuat melakukan kegiatan pengerukan dan pembuangan pasir laut di wilayah laut tanpa disertai dokumen persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) ),” ujarnya.

Sahono juga menjelaskan, dirinya mengelola langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, kapal MSE-42 telah melakukan pengerukan dan pembuangan pasir laut pada luas laut kurang lebih 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 18 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Undang-Undang.

“Setiap orang yang memanfaatkan ruang angkasa dari perairan pantai harus memiliki dokumen KKPRL dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sempat buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir yang berasal dari sedimentasi. Namun ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Tonton video: PKC mengamankan kapal berbendera Belanda yang membawa pasir laut di perairan Jakarta

(ada/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *