Jakarta –

Seorang pria bernama Evan Plotkin dari Connecticut (AS) menggugat Johnson & Johnson (J&J) setelah mengklaim bahwa produk bubuknya menyebabkan kanker. Pria tersebut telah menggugat sejak tahun 2021 setelah didiagnosis menderita kanker langka mesothelioma, kanker yang umumnya dikaitkan dengan paparan asbes yang mempengaruhi lapisan paru-paru dan organ lainnya.

Ia pun mengaku merasa mual setiap kali menghirup bedak bayi J&J. Plotkin mengatakan anak-anaknya mengenal produk J&J sejak tahun 1950an melalui penggunaan pribadi hingga tahun 2000an.

Pengadilan Tinggi Fairfield County, Connecticut, memutuskan J&J harus membayar Plotkin sekitar $15 juta atau sekitar Rp 233 miliar.

“Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat senang bahwa juri sekali lagi memutuskan Johnson & Johnson bertanggung jawab atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mengandung asbes,” kata Ben Braley, pengacara Plotkin, dalam email yang dikutip Reuters.

Braly menekankan bahwa kasus ini menyoroti kekhawatiran serius mengenai keselamatan konsumen dan tanggung jawab perusahaan.

Selain ganti rugi sebesar $15 juta, juri merekomendasikan agar perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi. Ganti rugi ini, yang dirancang untuk menghukum Johnson & Johnson atas tindakannya, akan ditentukan oleh pengadilan di kemudian hari. Tanggapan Johnson dan Johnson

Johnson & Johnson telah membantah klaim tersebut dan mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Eric Haas, wakil presiden litigasi dunia di firma tersebut, mengkritik cara pengadilan menangani kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa juri tidak memberikan bukti penting.

“Keputusan ini diambil berdasarkan penelitian ilmiah selama puluhan tahun yang menunjukkan bahwa produk talk kami aman dan bebas asbes,” kata Haas dalam sebuah pernyataan, seraya mencatat bahwa produk-produk bedak talk kami telah melalui evaluasi keamanan yang ekstensif.

Perusahaan tersebut telah lama membantah adanya hubungan antara bedak talk dan kontaminasi asbes, dengan mengutip penelitian independen yang menurut J&J mengkonfirmasi keamanan produk tersebut.

Selain itu, keputusan tersebut diambil di tengah pertarungan hukum yang jauh lebih besar melawan Johnson & Johnson. Kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak sengketa hukum yang dihadapi raksasa farmasi tersebut.

Dikutip dari Republic World, Johnson & Johnson saat ini sedang berusaha menyelesaikan tuntutan hukum dari lebih dari 62.000 orang yang mengatakan produk berbahan dasar talk menyebabkan kanker ovarium dan ginekologi lainnya.

Perusahaan telah mengusulkan penyelesaian senilai hampir $9 miliar, atau 139 triliun rupiah, melalui kebangkrutan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, perjanjian tersebut telah ditentang oleh beberapa pengacara penggugat, dan tuntutan hukum saat ini sedang menunggu keputusan.

Meskipun penyelesaian kebangkrutan menunda tuntutan hukum kanker ginekologi, penyelesaian tersebut tidak mencakup kasus mesothelioma Plotkin. Johnson & Johnson sebelumnya telah menyelesaikan beberapa tuntutan hukum mesothelioma, namun belum mengusulkan penyelesaian nasional dalam kasus-kasus ini. Tonton video “Studi Terbaru WHO tentang Debu yang Tersebar Sebabkan Kanker” (suc/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *