Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mempersiapkan pembentukan badan pengawas perlindungan data pribadi (PVP). Seiring berjalannya proses, Cominfo akan memantau sementara PDP tersebut
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan masa transisi akan berlangsung kurang lebih 6-12 bulan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Cominfo berperan sebagai “wasit” data pribadi agar pengelola data tidak menyalahgunakan data pengguna.
“Yah, transisinya akan memakan waktu,” kata Nezar Patria dari Jakarta. Jadi transisi ini mungkin bisa dilakukan dulu oleh Kominfo.”
Nezar menjelaskan perlunya menunjuk badan pengawas PDP. Ia pun berjanji pemerintah akan segera melegalkan lembaga tersebut dalam waktu dekat.
“Ini masih dalam pembahasan ya, belum ada keputusan, masih dalam pembahasan,” kata Nežar. “Segera.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Penerangan dan Informatika Khokki Sitongir secara terpisah mengatakan, kehadiran pengawas PDP diperlukan dalam keterbukaan informasi pribadi.
“Di bawah mandat undang-undang, ada undang-undang lain yang harus ditafsirkan, dan itu adalah lembaga yang mengawasi bagaimana informasi pribadi masyarakat kita dilindungi,” kata Hockey.
Tak hanya PDP yang mengurusi pembentukan badan pengawas, Hoki juga menyebut ketentuan yang muncul dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak relevan.
“Sebaiknya ada peraturan turunannya, peraturan pemerintah. Sekarang masih dalam proses adaptasi, karena saat ini belum ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kalau tidak salah di PAN-RB, saya. ” Nanti cek lagi, tunggu dan lihat saja.” Saksikan video “UU PDP segera diterapkan, Cominfo imbau masyarakat lindungi privasinya” (agt/agt).