Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) telah membuka kembali pabrik obat alami ilegal yang tidak mematuhi peraturan. Presiden BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pabrik obat alami yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Kabupaten Riau, memproduksi obat alami (NCO) yang dicampur dengan bahan kimia obat.
Menurut peraturan perundang-undangan terkait, BCO tidak boleh dicampurkan ke dalam produksi bahan alami. Penggunaan BKO sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan dan anjuran dokter.
Taruna Ikrar mengatakan dalam jumpa pers, Jumat (18/10/): “Badan yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM tidak memenuhi standar atau persyaratan keselamatan, persyaratan keselamatan dan keuntungan, serta persyaratan mutu.” 2024).
Obat alami yang ditemukan adalah Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Cap Jago Joyokusumo Sakit Asam Urat.
Taruna mengatakan, obat alami tersebut dibuat dengan menggunakan BKO berupa deksametason, parasetamol, dan piroksikam. Jika obat alami ini dijual bebas dan dikonsumsi dengan hati-hati, terdapat risiko efek samping yang berbahaya bagi penggunanya.
Taruna mengatakan, “Konsumsi obat-obatan alami tanpa izin atau BCO sangat berbahaya bagi kesehatan. Misalnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan, gangguan hormonal, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.”
“Anggap saja masyarakat kita yang memanfaatkan ini dan sangat berbahaya jika ada pengaruh seperti itu,” lanjutnya.
Taruna menyatakan, mereka memproduksi obat alami di pabrik ilegal tersebut selama 9 bulan. Kapasitas produksi pabriknya mencapai 2400-4800 botol per bulan.
Sesuai aturan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar dolar. Investigasi pembunuhan masih berlangsung. Saksikan video “Wapres Baru BPOM Janji Siapkan Sederet Inovasi untuk Mahasiswa” (avk/naf)