Jakarta –
Pada 2019-2024, para pensiunan menteri akan mendapat jaminan kesehatan dari negara. Premi asuransi kesehatan ini juga tersedia langsung dari APBN.
Hal itu bisa dicapai para purna menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri. Undang-undang ini langsung diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pasal 1 dan 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa menteri negara yang pernah bekerja di kabinet berhak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri hukum yang terdaftar di badan pemerintahan negara.
(1) Menteri Negara yang telah menyelesaikan masa jabatan kabinet diberikan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. (2) Hal-hal berikut ini juga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Sekretaris Kabinet yang melaksanakan tugas jabatannya,” bunyi Pasal 1. hukum, dikutip Kamis (17/10/2024).
Dicatat juga bahwa Undang-Undang Pelayanan Kesehatan memastikan bahwa pensiunan dapat menerimanya, dilaksanakan melalui sistem asuransi kesehatan berdasarkan pengendalian mutu dan pengelolaan keuangan. Menteri yang pensiun akan diberikan tunjangan berupa promosi, pencegahan, pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengobatan berdasarkan tahun dan bulan masa kerja.
Pensiunan menteri dapat memanfaatkan manfaat layanan medis ini hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik pemerintah di dalam negeri.
Pasal 6 Perpres 121 Tahun 2024 menyatakan bahwa dana jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri negara dapat dibayarkan kepada perusahaan asuransi kesehatan sekaligus oleh pemerintah federal. Premi dibayarkan dari APBN.
“Pembiayaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersumber dari APBN dan anggarannya berasal dari bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tertulis pada angka 2 Pasal 6.
Pensiunan menteri yang berusia di bawah 60 tahun akan diberikan asuransi kesehatan untuk dua masa jabatan. Sementara itu, pelayanan kesehatan jangka panjang akan diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 60 tahun ketika memasuki masa pensiun.
Apabila seorang menteri negara meninggal dunia setelah menjalankan tugas resminya, maka janda atau dudanya berhak mendapat pelayanan kesehatan. Sedangkan jika menteri diangkat aktif, jaminan kesehatan pasca kerja akan ditangguhkan.
Perintah presiden itu pada akhirnya akan menentukan siapa saja yang ikut asuransi kesehatan. Daftar pensiunan menteri yang menerima asuransi kesehatan akan diberikan oleh kementerian dan/atau sekretariat kabinet mana pun kepada pejabat pemerintah di Departemen Luar Negeri.
Jam tangan: Video: Katak Kak Imin pamit ke DPRK dan mendapat uang pensiun Rp 3,2 juta
(halaman/redaksi)