Jakarta –
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku mulai 17 Oktober 2024 sejak diterbitkan dua tahun lalu. Setelah melewati masa transisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Media (Kominfo) ikut terlibat dengan keberadaan UU PDP tentang Masyarakat dan Industri Informasi.
Dalam dua tahun tersebut, Direktur Jenderal Pengolahan Data (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Media Hokky Situngkir mengatakan masa transisi dan perubahan bagi pengendali data pribadi di Indonesia telah berakhir dan undang-undang tersebut tertuang dalam Undang-undang. hukum. dapat diterapkan sepenuhnya jika terjadi pelanggaran informasi dan privasi di Indonesia.
Hokky dikutip Antara mengatakan: “Yang diketahui, 17 Oktober adalah 2 tahun sejak terpilih, sehingga mulai berlaku.”
Pada saat UU PDP mulai berlaku, pengelola data pribadi yang kedapatan melanggar UU dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, atau denda. Hokky mengatakan, pada masa transisi ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, namun ia tidak merincinya secara rinci.
“Sebenarnya penegakan hukum sudah dilakukan, mungkin teman-teman juga sudah melihat. Yang diikuti banyak, kasusnya juga ditutup, aksesnya ditutup,” ujarnya.
Meski UU PDP sudah berlaku, namun peran pemerintah masih belum lengkap karena belum adanya Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Perusahaan ini akan menjadi ‘arbiter’ jika muncul pertanyaan terkait masalah informasi pribadi. Untuk saat ini, Kominfo akan memainkan peran tersebut.
Terkait dua arahan yang dikeluarkan demi mengefektifkan penggunaan UU PDP, Hokky mengatakan prosesnya kini berada dalam koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dua arahan yang diturunkan dalam rangka koordinasi arahan tersebut adalah Instruksi Presiden tentang pembentukan lembaga PDP dan Instruksi Negara tentang pelaksanaan undang-undang PDP.
Seperti teman-teman, kita juga menunggu proses koordinasinya. Jadi bisa dilihat di pdp.id, dan ini terkait dengan Perpres di pusat, jadi kita tunggu saja. Hokki menyimpulkan. “Tonton video “Menko Perhubungan dan Media Pastikan Amanat PDP 90% Selesai” (delapan/rns)