Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan transaksi perjudian online terus berkembang. Saat ini cara baru dalam bertransaksi judi online beralih ke dompet digital atau e-wallet.
Budi Arie mengatakan, menurut catatannya, transaksi judi online melalui e-wallet miliknya mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Pihaknya juga mendeteksi 573 akun e-wallet digunakan untuk transaksi perjudian online.
“Penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi cara baru dalam bertransaksi perjudian online, nilainya lebih dari Rp 5,6 triliun. Ini menjadi perhatian serius kita semua,” ujarnya kepada Fight Online Gambling. Membangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).
Sebanyak 537 rekening e-wallet telah diserahkan ke Bank Indonesia (BI) untuk diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendaftarkan ribuan akun yang digunakan untuk transaksi perjudian online.
Permintaan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait perjudian online di OJK. Pemblokiran 573 rekening e-wallet, termasuk 16 rekening Gopay terkait perjudian online di Bank Indonesia, jelasnya.
Hingga September 2024, transaksi perjudian online mencapai Rp 600 triliun menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie mengatakan, selain kerugian finansial, perjudian online juga berdampak pada aspek psikologis masyarakat, antara lain depresi dan kasus ekstrim seperti pembunuhan, perceraian, dan lain-lain.
“Pemerintah akan terus berupaya maksimal dalam mencegah dan memberantas perjudian online,” tutupnya.
Tonton: Video Pengunjung Situs Judol Turun 50%, Budi Arie: Saya Masih Belum Puas
(Apakah kita)