Jakarta –

Pembuat konten Siskai dan beberapa terdakwa lainnya yang diwakili oleh pengacaranya sedang mempertimbangkan banding setelah divonis satu tahun penjara karena ikut serta dalam film porno.

“Kami akan mewakili pengacara lain, akan kami pikirkan dulu,” kata tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Hakim Ketua membacakan putusan bahwa Siskai dan pihak lain terlibat dalam pembuatan video cabul.

Francesca Kendra Navitsari alias Siski dan terdakwa lainnya melanggar hukum persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kata ketua hakim.

Hukumannya sangat ringan sehingga terdakwa bahkan mengeluh kurang dari hukuman yang disyaratkan, yaitu 2,5 tahun.

Sebagai informasi, Siskai ditangkap pada 24 Januari 2024 di sebuah apartemen kawasan Ogyakarta.

Siskai belum menanggapi panggilan penyidik ​​yang memeriksanya sebagai tersangka kasus Kuorum dugaan produksi film porno oleh Rumah Produksi Bintang Bintang karena sudah dua kali menghilang. “VIDEO: Sissy ngaku tolak bisnis porno” (wes/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *