Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri. Aturan tersebut mengatur mengenai pemberian jaminan kesehatan di pemerintahan kepada pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024.
Dalam kebijakan yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu, jaminan kesehatan masyarakat akan dibiayai APBN.
Pasal 6 ayat 2 pada Kamis (17) berbunyi: “Dukungan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui sebagian anggaran Kantor Sekretaris Negara.” Negara.” / 10/2024).
Namun, Pasal 7 juga menyatakan bahwa jaminan hidup ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dalam banyak kasus. Pertama, menteri yang tidak menjabat karena divonis bersalah karena penetapan pengadilan yang dikukuhkan karena melakukan tindak pidana.
Kedua, menteri berhenti bekerja karena mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, kali ini pembayaran jaminan kesehatan ditunda hingga menteri mendapat kewenangan hukum. Jika ternyata Anda ditangkap karena melakukan tindak pidana, maka asuransi jiwa tidak akan diterbitkan seperti semula.
Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapat penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dan pidana juga tidak diberikan jaminan seumur hidup.
Sebaliknya, jika isu menteri sudah selesai bekerja dan kembali menjabat menteri pada pemerintahan berikutnya, maka jaminan kesehatan pasca kerja akan dihentikan terlebih dahulu.
Sedangkan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/diutus menjadi Menteri Negara atau jabatan lain yang mendapat manfaat dari jaminan kesehatan yang sama, jaminan kesehatan setelah Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet. ditangguhkan sampai orang pribadi tersebut tidak dapat lagi menerima manfaat jaminan kesehatan lainnya yang dibiayai oleh anggaran pajak negara,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2.
Sedangkan jika seorang menteri negara meninggal dunia setelah menyelesaikan tugas menterinya, maka jaminan hidup akan diberikan kepada janda atau pasangannya. Hal ini tertuang dalam pasal 8 peraturan tersebut.
Saksikan: Video: Komedi Cak Imin Mundur ke DPR, Dapat Rp 3,2 Juta
(hal/eds)