Jakarta –

Belum lama ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut peredaran iPhone 16 di Indonesia ilegal. Pernyataan tersebut langsung membuat heboh komunitas fanboy Apple di Indonesia, khususnya yang pernah membeli dan menggunakan iPhone 16.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa berfungsi di Indonesia, saya bilang itu ilegal, beri tahu kami,” tegas Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (22 Oktober 2024), seperti dilansir CNBC Indonesia. .

Agus menjelaskan, pihaknya tidak menerbitkan izin edar karena Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Oleh karena itu, iPhone 16 tidak boleh dijual di Indonesia.

“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16 karena, seperti saya sampaikan, masih ada beberapa komitmen yang belum diungkapkan atau dilaksanakan oleh Apple,” tegas Agus.

Pernyataan Menteri Perindustrian Agus menuai pertanyaan besar bagi pengguna iPhone 16 di Tanah Aie. Pasalnya, mereka mengira telah membayar pajak IMEI saat membeli ponsel baru Apple dari luar negeri.

Adni bercerita kepada detikINET: “Saya sudah bayar pajak di bandara, kenapa iPhone 16 saya dianggap ilegal?”

Untuk memperjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Juru Bicara Cemenperin) Fabri Hendri Antoine Arif. iPhone 16 disebut boleh masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan namun harus membayar bea masuk.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Begitu pula untuk memperoleh status hukum, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan tersebut.

“Seorang penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah. Dan barang-barang tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” kata Fabri.

Dengan demikian, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI memiliki status hukum. Namun hal tersebut bisa menjadi ilegal jika TKDN dijual kembali sebelum Kementerian Perindustrian dan Postel Kominfo menerbitkan sertifikatnya.

Fabri menyimpulkan, Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang jual beli iPhone 16 dari bagasi penumpang.

Hingga saat ini, iPhone 16 terpantau belum muncul di situs TKDN. Kementerian Perindustrian mengatakan:

Apple baru berinvestasi Rp1,48 triliun, namun masih kurang Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun. Artinya Kementerian Perindustrian belum mengizinkan perilisan iPhone 16 di Indonesia.

Tonton video “Video: Penjualan iPhone 16 menurun, permintaan produk melambat” (afr/afr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *