Jakarta –

Para pekerja merencanakan mogok kerja secara nasional jika tuntutan mereka untuk kenaikan upah tidak dipenuhi. Buruh menuntut kenaikan upah minimum pada tahun 2025 minimal 8-10%.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal, buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. Hal ini terjadi di tengah aksi protes yang melibatkan sekitar 2.000 pekerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Jika pemerintah baru tidak mendengarkan kedua tuntutan tersebut, bisa dipastikan tindakan selanjutnya yang saya sebutkan pada tanggal 25-31 Oktober di seluruh Indonesia akan berujung pada pemogokan nasional.” Berikutnya 5 juta pekerja di 15 ribu pabrik dan perusahaan,” jelas Said Iqbal di Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024).

“Dan kami melakukan mobilisasi di pelabuhan dan bandara, termasuk angkutan umum, untuk ikut mogok nasional ini,” lanjutnya.

Syed Iqbal menjelaskan, mogok kerja nasional merupakan penghentian produksi dimana pekerja keluar dari pabrik dan tidak melakukan aktivitas produktif. Ia mengatakan landasan hukum yang digunakan adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang hak kebebasan berpendapat dan berpendapat di muka umum dan UU No. 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Ia menambahkan, para pekerja tidak setuju dengan formula kenaikan gaji yang diterapkan Pemerintah. Ia juga menekankan kenaikan upah bagi pekerja, yang menurutnya kecil selama lima tahun terakhir.

“Dalam lima tahun terakhir, upah pekerja tidak naik, begitu pula upah teman-teman kita. Lima tahun terakhir, tiga tahun pertama, kita menaikkan upah sebesar 0 persen, padahal barang naik 3 persen. katanya.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kini mencapai 5%, sementara inflasi berada di angka 2,8%. “Setiap bulan Anda menyadari bahwa pemerintahan baru harus mendengar hal ini?” Pekerja sudah 5 tahun menganggur dan gajinya tidak naik,” ujarnya.

Operasi yang dilakukan hari ini melibatkan pekerja asal Jabodebek, Banten, dan Jawa Barat. Iqbal berharap aksi dan tuntutan buruh bisa didengar oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aksi mogok tersebut diperkirakan terjadi pada pertengahan atau akhir November. Syed Iqbal mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setelah tanggal 11-12 November dan/atau 25-26 November, kami akan melakukan mogok nasional. Mengapa memilih hari itu untuk mogok umum? Karena kami ingin melihat itikad baik Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Saudara terlebih dahulu.

(ily/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *