Jakarta –

PT Bukalapak.com Tbk diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan hasil putusan perkara perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung Perkantoran One Belpark.

Persoalan tersebut bermula dari aksi Bukalapak dalam joint chain di LOI yang menyewakan Gedung Perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, pihak Bukalapak awalnya berjanji akan membayar seluruh lantai bangunan namun dibatalkan secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

Awalnya, PT Harmas memenuhi kewajiban membangun dan menyerahkan bangunan sesuai informasi yang diminta pihak Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan tugas penyerahan bangunan tersebut, Bukalapak menggugat PT Harmas karena kelalaiannya karena pembangunan gedung tersebut telah selesai.

“Pembatalan LOI yang dilakukan Bulapapak menyebabkan klien kami merasa tidak adil. Sedangkan klien kami sudah membayar komisi kepada agen properti yang dipekerjakan oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk biaya layanan lainnya,” kata – PT. Pengacara Harmas Jalesveva adalah Dolvianus Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Selain menuntut keadilan dalam perkara ini, perkara ini juga memberikan kepastian hukum bagi PT Harmas. Pasalnya, kekhususan LOI tersebut membuat PT Harmas enggan menyewakan dan menawarkan Gedung Perkantoran di Belpark kepada pihak lain.

Usai inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas meminta eksekusi. Namun pihak Bukalapak tidak melaksanakan isi keputusan tersebut dengan rela membayar ganti rugi kepada PT Harmas. Kini, dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan peringatan (aanmaning) agar Bukalapak segera membayar kerugian kepada PT Harmas yang jumlahnya mencapai Rp 107 miliar.

Saat ini pihak Bukalapak menyatakan masih ada kelompok peninjau (PK) sehingga penerapannya belum bisa langsung dilakukan. Berdasarkan keterangan tersebut, Nana mengingatkan kepada pihak Bukalapak bahwa upaya yang dilakukan PK bukanlah untuk membalikkan rencana pembunuhan kliennya.

Namun saat ini kami mengapresiasi kehormatan Dewan Juri, kami merasa masih ada keadilan di Indonesia bagi pelanggan kami yang terdampak atas tindakan Bukalapak, tutup Nana. Simak video “MUI: Cerai saat hamil sah” (prf/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *