Jakarta –

Pemerintah ingin mendorong ekspor produk ikan ke Uni Eropa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) menilai industri perikanan Tanah Air sangat besar.

Meski demikian, Direktur Badan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Hasil Laut dan Ikan Ishartini mengatakan ekspor produk ikan Indonesia masih rendah di Uni Eropa.

“Indonesia hanya menduduki peringkat 20 produknya yang masuk ke Uni Eropa. Dengan pangsa 1% lagi. Ya, ini harus didorong,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PKC, Jakarta Pusat, Kamis ( 24/10).

Produk perikanan Indonesia yang dinilai mempunyai potensi bagus untuk pasar Uni Eropa antara lain tuna, udang, udang, cumi, dan gurita.

“Bahkan tuna, cakalang paling besar yaitu 30%, disusul cumi, gurita, udang, kepiting.” Inilah produk utama yang masuk ke Uni Eropa dari Indonesia, nilainya 335,27 juta dollar Amerika (angka tahun 2023 turun 11,2% dibandingkan tahun 2022), “Volumenya 55,88 ribu ton (kurang 5,6% dibandingkan tahun 2022)” , katanya.

Kecilnya jumlah nelayan yang melakukan ekspor ke Uni Eropa disebabkan oleh banyak permasalahan seperti pelayanan bea cukai dan non-pabean. Penangkapan ikan yang diekspor ke Uni Eropa dikenakan tarif tinggi sebesar 20%.

Teman-teman yang bertugas ini terus berkomunikasi, bernegosiasi di kelompok kerja, di CEP, untuk bisa menggarap tarif, hingga menurunkan tarif untuk Uni Eropa,” jelasnya.

Sementara itu, tantangan non-tarif terkait dengan persyaratan kualitas produk ikan yang masuk ke Uni Eropa, seperti lapangan kerja, kualitas pertanian, pemeriksaan manajemen budidaya, dan aturan penangkapan ikan dengan alat yang tidak merusak ekosistem laut.

“Ada persyaratan yang berlaku di setiap negara, termasuk persyaratan mutu. Apa persyaratannya, secara kimia, fisik, di seluruh negeri. Sulit,” jelasnya.

Saat ini terdapat 176 perusahaan yang dapat mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa. Jumlah tersebut masih stabil sejak tahun 2017. Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang bisa melakukan ekspor mencapai lebih dari 200 perusahaan.

Tidak ada peningkatan jumlah perusahaan yang dapat mengekspor ikan ke Uni Eropa karena masalah kepatuhan terhadap peraturan UE. Namun, Ishartini mengatakan masih ada 33 perusahaan yang menunggu untuk bisa mengekspor produk ikan ke UE.

“Langkah selanjutnya adalah menunjukkan kepada mereka bahwa kita bisa dengan mudah meraih pengakuan seperti ini. Kita bisa mematuhi semua regulasi yang dianut Eropa. Tujuan kita sekarang adalah ada sekitar 33 perusahaan baru yang mau melamar,” tutupnya.

Tonton videonya: ‘Mati’ untung dari ekspor ikan hias laut

(ya/ya)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *