Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto menyebut perjudian online sebagai ancaman besar. Mengatasi permasalahan ini memerlukan koordinasi multipihak.

“Ini harus didukung penegakan hukum, saya tidak segan-segan bertanya kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Badan Intelijen Negara. Perhatian kita tertuju pada ancaman serius perjudian online, narkoba, trafficking, penipuan, korupsi,” kata Presiden RI. Prabowo Subianto ke-8 di Istana Negara, Rabu (23/10).

Perjudian online merupakan tantangan besar yang mengakar dalam masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian online di Tanah Air mencapai Rp 100 triliun sepanjang semester I-2024. PPATK mencatat transaksi uang judi online mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Antara tahun 2020 dan 2021 (267%) terjadi peningkatan besar pada tingkat transaksi perjudian online dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 57,9 triliun. Kemudian pada tahun 2021 hingga 2022 jumlahnya meningkat menjadi Rp 104,4 triliun. Secara keseluruhan, akumulasi omzet dana transaksi perjudian online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengungkapkan, ada 3,2 juta orang yang bermain judi online di Indonesia. Sekitar 80% menghabiskan Rp 100.000 per hari untuk bertaruh.

Anehnya, jumlah penjudi online sedikit. Faktanya, 2% penjudi online di RI adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun (total 80.000).

Sisanya sebesar 11% atau sekitar 440.000 orang merupakan pemain berusia 10-20 tahun, disusul pemain berusia 21-30 tahun (13%) atau 520.000 orang. Kelompok usia 30-50 tahun mendominasi sebanyak 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan total 1.350.000 orang.

Selanjutnya, antara tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi (Dietzen Optika) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses ke 2.645.081 materi perjudian online.

Bank Indonesia juga meminta pemblokiran 573 akun eWallet terkait Judol. Tak ketinggalan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan 6.199 rekening bank terkait perjudian online mulai September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Simak video “Transaksi Judi Online RI Capai Rp 174 T pada Pertengahan 2024” (Dengar/Fe)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *