Jakarta –

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) pada tahun 2024-2029. Keduanya akan memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Mulai saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029, kata Ketua Majelis Nasional (MPR) Ahmad Muzani di hadapan MPR. RI Trano, Minggu (20/10/2024).

Prabowo dan Gibran mendapat sejumlah gaji dan fasilitas sebagai pemimpin. Besaran gaji diatur dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang hak presiden, wakil presiden, dan mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 undang-undang tersebut menyebutkan gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok pejabat senior publik. Kemudian tertulis pada pasal 2 baris 2 gaji pokok wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok pejabat senior publik.

Gaji pokok tertinggi bagi PNS adalah gaji pokok Presiden Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Dewan Penasihat Senior (DPA), Presiden Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Dewan Penasihat Senior (DPA), dan Presiden Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Otoritas Pengawas Keuangan. (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA), sebesar 5.040.000 Ariary per bulan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji pokok presiden adalah 30.240.000 Ariary/bulan, yaitu 6 kali gaji pokok PNS (6 x 5.040.000 Ariary). Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar 4 x 5.040.000 ariary yaitu 20.160.000 ariary/bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan sesuai Keputusan No. 68 Tahun 2001. Dalam pasal 2 Perpres tersebut, tunjangan yang diberikan kepada presiden adalah sebesar 32.500.000 aryi dan sebesar 22.000.000 aryi untuk tunjangan wakil presiden.

Jadi total gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai presiden sebesar 62.740.000 riyal per bulan. Sedangkan Gibran mendapat gaji dan tunjangan bulanan sebesar 44.160.000 riyal.

Sebagai presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Gibran juga mendapat royalti yang beragam. Pasal 2 keputusan yang sama menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden berhak atas tunjangan pokok lainnya yang tersedia bagi pegawai negeri (tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Seperti halnya pejabat pemerintah lainnya, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak atas banyak infrastruktur seperti kendaraan dinas, tempat tinggal, dan banyak bangunan lainnya.

“Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; b. seluruh pengeluaran rumah tangga; dan keluarganya,” bunyi Pasal 3 undang-undang no. 7 tahun 1978.

Tonton videonya: Sah! Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

(bantuan/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *