Jakarta –
Sesuai aturan, setiap pejabat dan wakil menteri setingkat menteri atau setingkat menteri berhak mendapatkan mobil dinas. Permintaan mobil dinas para menteri di kabinet Merah Putih kemungkinan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri.
Pemerintahan Merah Putih memiliki sedikitnya 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Jumlah ini meningkat dibandingkan pemerintahan senior Indonesia sebelumnya yang memiliki 34 menteri dan 18 wakil menteri.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Tunjangan Keuangan/Administrasi Menteri dan Mantan Menteri Beserta Janda/Dudanya, hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan dinas tercantum pada III. Bab 5. Esai
“Setiap Menteri Luar Negeri diberikan gedung dan perlengkapan kantor milik Pemerintah serta kendaraan dan sopir milik Pemerintah. Biaya pemeliharaan gedung kantor dan kendaraan tersebut ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ayat 1.” Peraturan.
Khusus kendaraan umum, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172 /PMK.06/2020 memuat peraturan mengenai standar produk dan standar persyaratan kepemilikan pemerintah.
Dikatakan bahwa para menteri dan orang lain yang berpangkat sama mendapatkan mobil dalam kategori kualifikasi A. Kendaraan yang memenuhi kriteria kelayakan A antara lain:
1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
Dalam beleid tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri diberikan maksimal dua buah mobil dinas berlisensi A. Sementara Wakil Menteri mendapat jatah mobil dinas dengan SIM A.
Jika masing-masing menteri hanya diberikan satu mobil dinas, pejabat setingkat menteri, wakil menteri, maka diperlukan 109 mobil dinas. Namun jika melihat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172 /PMK.06/2020, Menteri dan pejabat setingkat Menteri mendapat jatah maksimal 2 mobil dinas dan Wakil Menteri mendapat satu mobil dinas. Jumlah kendaraan yang dibutuhkan mencapai 162 unit.
Belum diketahui mobil dinas apa yang akan digunakan para menteri dan wakil menteri. Sekadar informasi, pada Kabinet Indonesia Maju sebelumnya, pejabat diberi mobil dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual untuk umum. Namun, menteri tidak diwajibkan menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri juga yang suka menggunakan mobil pribadinya seperti Alphard dan Lexus. Saksikan video “Video: Suasana Prabovo Para Menteri Terbang di Hercules” (rgr/dry)