Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan nasib lima operator e-wallet atau dompet digital yang diidentifikasi memfasilitasi perjudian online.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap daftar lima dompet digital: PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) . ) ) dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay)

“Kami sudah mengirimkan peringatan. (ke kelima e-wallet),” kata Budi Arie usai peluncuran stempel HUT ke-150 Universal Postal Union di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (14/10/2024).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai teguran yang diberikan, Budi Arie mengatakan pihaknya merupakan entitas Bank Indonesia. Bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Pada dasarnya, kami, pemerintah ini, ada di sini untuk melindungi rakyat. Tujuan dari negara mapan ini ada tiga. Pertama, melindungi garis keturunan Indonesia. Kedua, mencerdaskan kehidupan bernegara. dan ketiga, untuk mempromosikan kesejahteraan kolektif,” jelasnya.

“Perjudian online adalah bagian dari penipuan dan membuat masyarakat semakin miskin,” lanjut Budi Arie.

Menurut laporan sebelumnya Menurut Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat perusahaan yang menyediakan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online, yaitu:

1. PT Epay Debit Indonesia Koe (Aplikasi Dana) dengan transaksi kecil Rp 5.371.936.767.944 dan transaksi berjumlah 524.3372 PT Visionet Internasional (OVO), dengan nilai transaksi yang kecil Rp 216.620.290.539 dengan total transaksi 836.0953 PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan sedikit transaksi Rp 89.240.919.624 termasuk transaksi 577.3164 PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan transaksi minor Rp 65.745.310.125 dengan total 80.1715 transaksi Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nilai transaksi 6.114.203.815 Rp total nilai transaksi 33.069

Budi Arie menjelaskan, keraguan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online muncul karena jumlah transaksi yang meningkat secara tiba-tiba. Apalagi transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah yaitu transaksi inbound. Tidak ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para pelaku perjudian online. Selain itu, aliran uang ke pelaku perjudian online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Tonton video “Video: Kominfo Ungkap Transaksi Judi Online di RI Hingga Rp 600 T” (agt/agt)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *