Jakarta –
Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri (PNS) menggunakan layanan seperti WeChat dan WhatsApp, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive, di komputer kerja mereka.
Menteri Inovasi, Teknologi dan Industri Hong Kong, Sun Tung, mengatakan peraturan ketatnya terhadap komputer bisnis serupa dengan peraturan di AS dan Tiongkok daratan.
Penggunaan layanan WhatsApp, WeChat, dan Google Drive dilarang karena dapat menimbulkan risiko keamanan siber yang serius. Larangan tersebut akan diterapkan sepenuhnya mulai Oktober tahun ini.
“Tahun lalu, kami menghadapi banyak masalah dan serangan peretasan menjadi lebih serius. Komputer yang digunakan di dalam kantor tidak diperbolehkan menggunakan layanan WhatsApp dan WeChat karena menimbulkan risiko keamanan yang serius,” jelas Dong dalam wawancara radio.
Diakuinya, aturan baru itu bisa membuat pegawai negeri tidak nyaman. Namun pembatasan ini harus diterapkan untuk meningkatkan keamanan siber. Ia juga menegaskan, PNS tetap bisa menggunakan program tersebut melalui ponsel pribadinya.
“Tidak ada larangan terhadap aplikasi semacam itu di ponsel mereka. Saya yakin setiap departemen akan mencari alternatif layanan mereka. Saya yakin masalah ini akan teratasi,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Hong Kong memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan pegawai negeri untuk mendapatkan izin sebelum memasang penyimpanan cloud publik dan layanan pesan berbasis jaringan di komputer kantor.
Seorang pegawai negeri sipil Hong Kong mengakui layanan seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive saat ini diblokir di jaringan kantor. Layanan yang diblokir hanya dapat diakses oleh komputer tertentu di kantor.
Dia juga menyatakan keprihatinannya terhadap aturan baru tersebut, dengan mengatakan hal itu akan mengurangi produktivitas. Pasalnya, layanan seperti WhatsApp kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan kolega dan pegawai di luar pemerintahan kapan saja.
Tonton video “Para ahli mengatakan keamanan siber dapat dipelajari dari peretas” (asj/asj)