Jakarta –
Yudha Arfandi langsung merespons setelah jaksa menuntut hukuman mati atas pembunuhan Dante, putra bintang sinetron Tamara Tjasmara dan Anger Dimas. Yudha menyebut tanggapan jaksa sebagai “secercah harapan akan keadilan”.
Pertama-tama, Yudha mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Jaksa Agung serta tim kuasa hukumnya yang telah memberinya kesempatan menyampaikan pendapat. Yudha Arfandi mengaku sangat menyayangkan pernyataan jaksa dan sangat lalai dalam mengurus Dantes.
Yudha Arfandi berkata di persidangan di Jakarta Timur: “Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian yang menimpa anak Dante. Saya tegaskan bahwa saya menerima kesalahan saya, saya menyesali perbuatan saya dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya.” Pengadilan Negeri, Rabu (23/10/2024).
Yudha merasa jaksa tidak mengakui penyesalannya. Yudha membantah tuduhan tersebut dan jaksa menuduhnya sebagai hantu. Dia meminta jaksa mengusutnya dengan baik dan beralih ke saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya.
“Tanggapan saya kepada terdakwa, tanggapan JPU dinilai sangat menyedihkan karena hanya berdasarkan halusinasi. Benar JPU dalam persidangan telah memeriksa dengan baik keterangan ahli dan saya sendiri dan mampu mengambil kesimpulan. sesuai undang-undang. Sesuai fakta,” ujarnya. Lagi.
Yudha Arfandi mengatakan, “Sidang pura-pura yang dilakukan JPU sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Ibunda Dante, Tamara yang pernah menjabat sebagai kekasih Tyasmara mengaku selalu diliputi rasa bersalah dan penyesalan.
Karena sudah jelas dari persidangan bahwa sebelum surat tuntutan dikeluarkan oleh jaksa, pengadilan, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa selalu mendengar bahwa saya bersalah dan menyesal.
“Sangat disayangkan bahwa tanggapan jaksa masih terperosok dalam pemikiran khayalan yang dapat menyesatkan peradilan publik dan menjauhkannya dari visi, peran, dan cita-cita Mahkamah Agung sendiri. penilaian yang bagus,” katanya.
Diakui Yudha Arfandi, meninggalnya Dante akibat kecerobohannya. Namun, Yudha tidak pernah terpikir untuk membunuh anak laki-laki berusia 6 tahun dengan sengaja.
“Meski dalam pembelaannya korban dalam pembelaannya tidak pernah berpikir untuk melakukan pembunuhan terhadap Dante, namun jaksa berasumsi bahwa dia menyesal atas pembunuhan tersebut,” ujarnya.
“Apa yang menimpa mendiang Dantes adalah karena kecerobohan saya sama sekali. Padahal, saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan pertama pada Dante, bahkan membawanya ke rumah sakit terdekat,” kata Yudha.
Yudha pun merasa mustahil membunuh Dante di depan janinnya.
“Jaksa, saya ingat lagi ketika saya sedang membantu Dante, saya lupa meninggalkan bayi saya yang baru lahir di kolam. Bagaimana mungkin saya, sebagai orang tua tunggal, melakukan hal yang begitu kejam kepada putri saya yang baru lahir, bahkan seorang profesional. Seorang pembunuh tidak bisa melakukannya. itu.” katanya.
“Namun, saya memahami JPU mengirimkan saksi. Bukan hanya karena JPU tidak bisa memberikan bukti untuk membuktikan perkaranya. JPU sudah tidak lagi menghargai keadilan, tapi hanya fokus pada reputasinya sendiri,” ujarnya. dikatakan. Yudha.
Sehingga Yudha meminta hakim memberikan putusan yang adil sesuai dengan poin hukum dan fakta yang ada padanya.
Yudha Arfandi menyimpulkan, “Pembela mempunyai harapan yang beralasan agar Majelis Hakim yang terhormat dapat mengambil keputusan dengan itikad baik, adil, benar dan obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Terima kasih, Yang Mulia.”
Sidang rencananya kembali digelar pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tonton video “Kegaduhan Keluarga Yudha dan Pihak Tamara Usai Sidang Dante” (pus/wes)