Jakarta –
Tiara Octavia, tim kuasa hukum Tengku Dewi, angkat bicara soal sidang pertama kliennya dengan Andrew Andika yang digelar hari ini. Sebelumnya, Tengku Dewi Putri kembali menggugat cerai Andrew setelah sebelumnya mencabut perkaranya.
Tiara mengatakan, proses awal ini merupakan panggilan para pihak. Namun terdakwa Andrey tidak hadir.
Agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak, namun terdakwa tidak hadir. Namun menurut majelis hakim, terdakwa rutin dipanggil dan mengaku atas nama Mbak Ati. Oleh karena itu, pemanggilan tersebut sah dan patut. diterima oleh terdakwa,” kata Tiara di Pengadilan Agama Cibinong Bogor, Rabu (23/10/2024).
Saat ditanya alasan terdakwa tidak hadir, Tiara mengaku tidak mengetahuinya. Namun, kasus tersebut diragukan sampai ke Andrew.
“Saya tidak tahu karena hanya tercatat diterima Mbak Ati. Terdakwa tidak hadir. Saya tidak tahu hubungannya,” ujarnya.
Sementara itu, Tiara mengatakan hakim meminta jaksa dan terdakwa berangkat pada 6 November. Jika Andrew tidak mengulangi, agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian langsung.
“Tanggal 6 November adalah pemanggilan Tengku Dewi yang kedua kali dan terdakwa juga harus hadir. Tapi kalau misalnya terdakwa tidak hadir, berarti persidangan tetap dilanjutkan dengan pembuktian langsung. Belum untuk mediasi, masih permintaan partai dulu,” jelasnya.
“Kalau misalnya para pihak hadir, berarti ada agenda mediasi. Tapi kalau tidak, maka putusannya adalah putusan, putusan tanpa kehadiran terdakwa. Tapi kalau Andrei tidak datang, berarti sidang. . “akan (langsung) dengan bukti-buktinya,” imbuhnya.
Ditanya alasan Tengku Dewi tidak hadir, Tiara mengatakan kliennya masih fokus mengurus bayinya.
“Karena belum ada panggilan telepon. Nyonya Dewey baik-baik saja karena dia baru saja melahirkan, jadi sepertinya dia masih merawat bayinya yang baru lahir.’
Mengenai kemungkinan Dewey berpacaran dengan Andrew, Tiara mengatakan tidak pernah.
“Tidak, klien kami tetap ingin mengajukan gugatan cerai. Tonton video Potret Dewi Tengku yang menampilkan Andrew Andika (fbr/mau)