Jakarta –
Pemerintah resmi mengubah tarif pembuatan paspor dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bebas Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau hanya dua hari sebelum dirinya mengundurkan diri. Dalam hal ini, biaya pembuatan paspor baru berlaku selama 60 hari sejak diterbitkan atau 18 Desember 2024.
Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi 7 jenis. Berikut rinciannya:
1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
2. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan
4. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi
7. Layanan ekspedisi paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Sedangkan biaya pengeluaran paspor yang hilang tetap Rp1.000.000 per buku dan biaya paspor rusak tetap Rp500.000 per buku.
(rd/rd)