Jakarta –
Pemerintah berhutang kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 triliun pada tahun 2025. Utang ini disebabkan adanya load sharing dengan BI selama COVID-19.
Kewajiban tersebut tercermin dalam Laporan Temuan Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dikutip Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 29-29-2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat Surat Berharga Negara (SBN) berupa Surat Utang Negara (SUN) Seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) II dan SKB. 612,56 triliun USD nilai III. Oleh karena itu, BI dengan SUN seri VS akan memiliki utang pemerintah yang jatuh tempo sebesar Rp 100 triliun pada tahun 2025.
“SUN seri VR memiliki jatuh tempo tahun 2025 sebesar Rp 100 triliun,” demikian bunyi laporan tersebut.
Pembayaran utang jangka panjang pemerintah kepada BI akan meningkat masing-masing menjadi Rp154,50 triliun pada tahun 2026 dan 2027. Kemudian akan turun menjadi Rp152,06 triliun pada tahun 2028 dan $51,50 triliun pada tahun 2029.
Sebagai informasi, SKB merupakan program crowd sharing yang dilakukan pemerintah dan BI untuk membiayai penanggulangan COVID-19, dengan BI bertindak sebagai pembeli melalui SKB I.
Pada SKB II, pemerintah langsung melakukan pengerahan langsung. Pada saat yang sama, SKB III juga mempunyai pengerahan langsung pemerintah, tetapi terutama untuk tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
Kewajiban pemerintah hanyalah sebagian dari total utang dan bunga yang harus dibayar pemerintah pada tahun mendatang. Secara total, Kementerian Keuangan mencatat jatuh tempo utang pemerintah pada tahun 2025 mencapai $800,33 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari SBN setara USD 705,5 triliun dan jangka waktu pinjaman setara USD 94,83 triliun. Pada tahun 2025, pembayaran bunga utang diperkirakan sebesar Rp 552,9 triliun.
“Kematangan yang terlihat pada tahun 2025, 2026, dan 2027 tidak menjadi masalah jika pemahaman terhadap APBN, anggaran, ekonomi, dan kebijakan politik tetap terjaga,” kata Shri Muliani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPRK. , Kamis (6/6).
Simak videonya: BI rate 6%: menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi
(bantuan/gambar)