Jakarta –
Presenter Raffi Ahmad menjalani masa jabatan baru setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Tenaga Pemuda dan Seni.
Menyoal berapa gaji yang diterimanya untuk jabatan baru tersebut, suami Nagita Slavina ini mengaku tak pernah memikirkan berapa gaji yang akan diterimanya sebagai utusan khusus presiden.
“Saya tidak pernah menanyakan gajinya, tapi Anda bisa lihat (besarnya gajinya),” kata Raffi Ahmad saat ditemui di Trans7 Studio, Tendea, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Presenter berusia 37 tahun itu tidak terlalu memikirkan gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden, menerima peran tersebut sebagai bagian dari pengabdiannya kepada negara.
Alhamdulillah selama ini saya diberi banyak rejeki, Allah banyak memberi saya rezeki, dan sekarang saatnya mengabdi, kata Raffi Ahmad.
Saat ditanya apakah gaji yang diterima dari Utusan Khusus Presiden akan diberikan, Raffi Ahmad berkomentar sebagai berikut.
“Yang pasti apa yang aku punya, kalau bermanfaat untuk orang banyak pasti lebih baik…” ucap Raffi Ahmad sambil buru-buru pergi.
Soal gaji Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan kepada penasihat khusus presiden setinggi-tingginya jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.
Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Ayah tiga anak ini juga akan mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jadi total yang dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Masih belum cukup, Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta janda/dudanya, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang menteri berhak mendapatkan tunjangan seperti biaya perjalanan dinas, biaya perumahan dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaan. Kemudian para pejabat senior tersebut juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat menjabat.
Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat penghasilan bulanan hingga Rp 18.648.000 (gaji Rp 5.040.000 + tunjangan Rp 13.608.000), termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Namun, setelah masa jabatan penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan menerima uang pensiun dari pemerintah. Hal itu tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Simak video “Video: Raffi Digaji dan Diberi Fasilitas Kementerian” (ahs/wes)