Jakarta –
Pria itu dilarang memasuki Bandara Changi Singapura. Namun, ia beberapa kali melanggarnya dan kembali ke Bandara Changi.
Melansir Straits Times, pria yang ditolak masuk Bandara Changi pada Rabu (30/10/2024) itu diketahui bernama Bhuyan Md Robius Sani (35). Ia dilarang memasuki Bandara Changi setelah kedapatan menyerahkan tas berrantai emas kepada seorang warga Bangladesh yang kemudian meninggalkan Singapura.
Pada tanggal 28 Oktober, Bhuyan mengaku bersalah atas satu tuduhan kejahatan dan dijatuhi hukuman enam hari penjara.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Phoebe Tan mengatakan manajer terminal bandara memperhatikan orang-orang yang melecehkan penumpang dan orang-orang yang menitipkan barang-barang kepada penumpang lain untuk dibawa pulang ke negaranya.
“Tindakan orang-orang tersebut dinilai meresahkan pengelolaan Bandara Changi karena kelazimannya, berdampak buruk terhadap reputasi Bandara Changi. Juga fakta bahwa orang-orang ini terkadang bertindak agresif terhadap penumpang,” kata Tan.
Nah, Buyan termasuk yang meminta bantuan para pelancong untuk membawa barang ke negara lain. Ia ditangkap dan dilarang memasuki bandara pada 12 September 2023 hingga 11 September 2024. Ia melanggar perintah pada 25 September 2023 dan mendapat perintah kedua pada hari itu. Kali ini dia dilarang masuk bandara hingga 12 September 2024.
Dia terus menentang perintah tersebut dan pergi ke Terminal 3 Bandara Changi sekitar jam 8 malam pada tanggal 27 Oktober 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan rantai emas kepada orang asing yang bepergian ke Bangladesh.
Saat itu, pengelola terminal melihat Bhuiyan menyerahkan tas berisi rantai emas kepada seorang penumpang asal Bangladesh. Setelah verifikasi, manajer memberi tahu polisi ketika dia mengetahui perintah larangan masuk bagi Bhuyan. Tonton Video. PSDKP Batam beberkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 13 miliar” (sym/fem)