Jakarta –

Toko online yang menjual iPhone 16 series tiba-tiba menghilang di beberapa pasar. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menferrin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.

Dalam pantauan detikINET Tokopedia, istilah pencarian seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tidak memberikan hasil pencarian.

Maaf, item ini tidak tersedia untuk dibeli. Silakan periksa kembali kata kunci Anda atau lihat rekomendasi lainnya, tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.

Mencari langsung di toko-toko populer yang bisa menjual seri iPhone tidak berhasil. Itu karena sudah tidak ada lagi varian iPhone 16 di rak-rak toko.

Kejadian serupa juga terjadi di Shopee, pencarian dengan kata kunci yang sama tidak membuahkan hasil.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut seluruh iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pasalnya, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi tidak mengeluarkan izin edar iPhone 16 seri karena Apple gagal memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.

Agus menegaskan, “Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi kita belum bisa membuka izin edar iPhone 16 karena seperti yang kami sampaikan tadi, ada janji-janji yang belum disampaikan atau dipenuhi oleh Apple.” Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Dia mengatakan iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun bea masuk harus dibayar. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46/2021. Demikian pula untuk mempunyai badan hukum, syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan harus dipenuhi. “Penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah bagasi. Dan barang bawaan tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” kata Febri. Oleh karena itu, iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan membayar pajak IMEI akan memiliki status hukum. Namun, bisa jadi ilegal jika dijual kembali sebelum sertifikat TKDN diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Postel Cominpo.

Melanjutkan penjualan ponsel ‘ilegal’ lainnya

Menariknya, perlakuan tersebut tampaknya hanya berlaku pada beragam produk yang diproduksi Apple. Alasannya adalah Anda bisa melihat ponsel lain di pasaran yang seharusnya juga ilegal untuk diperjualbelikan.

Pantauan detikINET, misalnya, ponsel keluarga Google Pixel bahkan belum mengantongi sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan Postel Kominfo. Meski demikian, produk seperti Pixel 9 dalam berbagai varian masih diperjualbelikan di berbagai pasar. Simak video “Video: iPhone 16 Dianggap Ilegal di Indonesia, Media Asing Juga Soroti” (asj/asj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *