Jakarta –

Selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila menghadiri sidang perdana KDRT yang mana suaminya Armor Toreador menjadi terdakwa. Sementara itu, Cut Intan Nabila mengaku siap menggugat cerai Armor.

Cut Intan Nabila telah merujuk semua kasus perceraian ke pengacaranya Ana Sofa Yuking. Cut Intan Nabila menegaskan keputusannya berpisah dari Armor Toreador sudah final.

Insya Allah (dengan suara bulat), kata Pengadilan Cibinong. Kata Cut Intan Nabila Bogor Jawa Barat, Senin (28/10/2024).

Ana Sofa Yuking mengatakan, keputusan Cut Intan Nabila diambil setelah melalui banyak pertimbangan. Inilah langkah Cut Intan Nabila untuk mendapatkan keadilan.

“Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga perlu diberlakukan, dan saat ini Intan sudah siap secara fisik dan mental untuk menghadapi proses tersebut. Intan dan keluarga sudah lama berdiskusi dan memikirkan keadaan Intan,” kata Ana Sofa Yuking. .

“Mereka melaksanakan Istiqara secepat mungkin. Masalah perceraian juga akan segera teratasi,” imbuhnya.

Cut Intan Nabila masih mempertimbangkan kapan akan mengajukan gugatan cerai.

“Kami sedang berpikir. Kalau semuanya sudah siap, kami akan presentasikan,” kata pengacara Cut, Intan Nabila.

Lahir di Aceh pada 23 Maret 2001, Celebrity mengaku keluarganya setuju. Cut Intan Nabila mengatakan putus adalah cara terbaik untuk hubungannya dengan Armor.

“Keluarga besar juga sama, kita berharap yang terbaik kedepannya. Jadi ini (cerai) mungkin jalan yang terbaik untukku. Jadi cerai adalah yang terbaik,” jelas Cut Intan Nabila.

Armor Toreador dituduh memiliki banyak item. Persidangan kekerasan dalam rumah tangga di Bogo Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Ini sidang pertama atas nama Armor Toreador Guatifante dengan program pembacaan dakwaan jaksa. Pasal pertama dakwaan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44(1), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Tangga KDRT,” kata jaksa Agung Ary Kesuma usai persidangan.

Selain itu, ia juga dituntut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 angka 5 d dan Pasal 351 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004. Simak videonya “Video: Intan Nabila putus asa atas kekerasan dalam rumah tangga yang dideritanya” (pus/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *