Jakarta –

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran baru tentang pendaftaran grup Whatsapp yang digunakan untuk mengoordinasikan peserta Program Pendidikan Kesehatan Khusus (PPDS). Kementerian Kesehatan menyerukan langkah-langkah tersebut untuk mengendalikan dan mencegah perundungan terhadap remaja PPDS di grup WhatsApp dan jaringan komunikasi lain seperti Telegram.

Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, mengatakan partai tersebut akan menghadapi hukuman berat jika diketahui kelompok tersebut sengaja tidak terdaftar.

“Tentu saja hukumannya diselesaikan sesuai aturan terkait. Misalnya kalau ada anggapan dari luar, sanksinya mungkin lebih berat dari verbal (caci maki),” kata Azhar saat ditemui awak media, 28/28/2024 di Jakarta Pusat.

Azhar mengatakan hukumannya tergantung jenis pelanggarannya. Penelitian ini akan dilakukan dengan menganalisis chat WhatsApp ‘liar’ yang dapat digunakan oleh senior PPDS untuk memberikan nasehat dan bimbingan kepada remaja.

“Kami akan menyelidiki isi pameran liar ini. Kalau hanya makian dalam bahasa binatang, mungkin itu peringatan. Jika hukuman (untuk anak di bawah umur) dijatuhkan secara tidak semestinya, maka dapat berupa hukuman yang ringan, misalnya skorsing.

Seluruh grup WhatsApp peserta PPDS tidak wajib mendaftar ke Kementerian Kesehatan. Aji Muhavarman, Kepala Departemen Hubungan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, mengatakan kelompok yang tidak terlibat dalam koordinasi dan pengadaan peserta KPS tidak perlu mendaftar.

Misalnya, kelompok yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS, seperti sosialisasi, arahan, perintah, koordinasi penjagaan, atau koordinasi manajemen pasien, tidak perlu didaftarkan, jelas Aji di lain waktu. Saksikan video “Strategi Kemenkes Raih Dokter Spesialis Darurat Indonesia” (avk/naf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *