Jakarta-
Tokopedia akhirnya mengungkap alasan iPhone 16 menghilang dari platformnya. Rupanya, hal itu tak lepas dari “keputusan” Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mengacu pada pengumuman terbaru Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, penjualan iPhone 16 (semua varian) saat ini dilarang di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Toko Tokopedia, ” Beli Tokopedia secara resmi mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Per 30 Oktober 2024, Toko Tokopedia menyatakan telah menghapus semua listingan produk yang tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah. Jika penjual tetap nekat menjual akan ada sanksi.
“Penjual wajib segera menghapus semua listingan produk iPhone 16 dari toko. Semua listingan produk iPhone 16, baik yang sudah ada maupun yang baru, akan melanggar kebijakan produk terlarang kami dan akan mengakibatkan tindakan penegakan hukum terhadap toko Anda,” tegas Shop Tokopedia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak kapal, atau surat bisa sah masuk ke Indonesia. Namun penjualannya tidak diperbolehkan.
Selain pernyataan Menperin di atas, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dibawa oleh penumpang dan membayar bea masuk merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febri dalam keterangan resminya.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi. dan transmisi Namun jumlah yang diangkut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa bagasi dan/atau kargo yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk kepentingan sendiri, tidak ditukarkan dan/atau untuk tujuan komersil dikecualikan dari kewajiban standar teknis, antara lain kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari produsen dan importir yang terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI berada pada Kementerian Perindustrian.
Sesuai keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor dari importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk program inovasi, jelas Febri Simak Videonya. : iPhone 16 di Indonesia didefinisikan ilegal, media asing juga menekankannya” (afr/afr)