Jakarta –
Iqbal, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KSPI), mengatakan ia menyerukan mogok nasional jika menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%. Selain kenaikan gaji, buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.
Hal ini dilaporkan saat demonstrasi di Patung Ma Pusat di Jakarta yang diikuti sekitar 2.000 pekerja. Lima juta pekerja diperkirakan akan berpartisipasi dalam aksi nasional ini.
“Jika pemerintahan baru tidak memenuhi kedua tuntutan tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa tindakan tambahan yang saya sebutkan pada tanggal 25 hingga 31 Oktober di seluruh Indonesia akan menyebabkan negara ini bergandengan tangan dengan jutaan pekerja dan dunia usaha,” katanya di Patung Kuda. di Jakarta Pusat pada Kamis (24 Oktober 2024).
“Dan kami berkumpul di kota-kota dan bandara, termasuk angkutan umum, untuk berpartisipasi dalam serangan nasional ini,” katanya.
Pak menjelaskan Iqbal mengatakan, protes nasional merupakan penghentian produksi, dimana para pekerja meninggalkan pabrik sebelum melakukan tindakan. Ia mengatakan landasan hukum yang digunakan adalah UU No. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Muka Umum; Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Ia juga mengatakan para pekerja tidak setuju dengan kenaikan upah yang diterima pemerintah. Ia juga menegaskan, hanya terjadi sedikit kenaikan upah pekerja dalam lima tahun terakhir.
“Dalam lima tahun terakhir, gaji pekerja tidak dinaikkan, dan teman-teman kami bilang mereka tidak dibayar.
Saat ini perekonomian berada di angka 5% dan tingkat inflasi berada di angka 2,8%.
“Anda paham bahwa setiap bulan pemerintahan baru harus mendengarkan situasi ini. Sudah lima tahun para pekerja menganggur, dan gaji tidak dinaikkan,” ujarnya.
Pekerja dari Jabodebek, Banten dan Jawa Barat turut serta dalam aksi hari ini. Iqbal mengatakan, dirinya berharap tindakan dan tuntutan para buruh tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Simak Videonya: Ribuan Buruh Dipaparkan Patung Kuda, Tuntut Gaji 8-10%.
(ily/rd)