Jakarta –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Rini Vidyanthini membeberkan nasib Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang digantikan kementerian untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan kementerian ini seiring dengan perombakan kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subiano.
Rini memastikan tukin yang diterima dari ASN akan tetap dikirimkan ke kementerian tempat mereka bekerja sebelum disalurkan agar tidak terjadi kekurangan tukin. Sementara menunggu selesainya Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
“Misalnya di kementerian yang berbeda (penempatannya), nanti masih menggunakan (Tukin) yang lama, Permenpan-RB juga kita penyesuaian,” kata Rini, saat rapat kerja (Reker) Komisi II usai rapat dengan II. DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia pun mencontohkan Kementerian Imigrasi Tuqin. Sedangkan pada pemerintahan sebelumnya, urusan keimigrasian berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Kementerian Imigrasi akan mengikuti format Toukin yang lama.
Status pegawai ASN tergantung pada pangkat dan kementerian induknya. Ada kementerian yang fungsionalnya 80% dan ada pula yang sudah mencapai 100%. Rini kembali menegaskan, pada tahap awal ini, tukin pegawai ASN kementerian akan tetap mengacu pada tukin kementerian yang lama.
“Di mana ada yang dimutasi, ada (kementerian) yang masih di 80%, itu di angka 100 ke atas, masih mengadopsi yang lama dengan organisasi aslinya. Sebenarnya ASN itu tidak merugikan,” tuturnya.
Rini mengatakan, proses transisi akan berlangsung hingga Desember 2024. Prosesnya berlangsung bertahap dan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (PURPRESS) dari seluruh Kementerian/Lembaga (KL). Bersamaan dengan itu, ke depannya juga akan diterbitkan lebih banyak aturan turunan.
“Kita ingin Desember selesai transisinya, mudah-mudahan Januari aturannya sudah ada. Jadi Kemenpan-RB masih cepat, banyak yang harus dilakukan hari ini,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan Tukin, Rini memastikan kebijakan serupa juga berlaku pada gaji ASN kementerian yang berpindah. Diusahakan agar hal tersebut tidak berdampak buruk terhadap karyawan yang bersangkutan.
Rini mengatakan, “Pekerja terkait tentu tidak ada ruginya dalam meneruskan penghasilan para pekerja yang merantau. Para pekerja yang belum pindah akan tetap mendapat penghasilan. Tapi kalau merantau, mereka akan mendapat penghasilan sesuai KL aslinya,” Rini dikatakan. Rapat kerja.
Rini menambahkan, persoalan pemanfaatan dan transfer sumber daya manusia juga tercakup dalam Perpres No. 139 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Sementara. Di dalamnya mengatur tentang alih fungsi kementerian untuk penyelesaian substansi penggabungan serta kedudukan sumber daya manusia.
“Jika SDM yang ada di kantor tetap menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk bagaimana kita mengalokasikan SDM pada jabatan,” ujarnya. (kg/kg)