Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, dan pihaknya belum bisa membeberkan besarannya saat ini karena masih menunggu angka resmi dari Badan Pusat Statistik. .
“Kemudian kita simpan data BPSnya, lalu kita lihat perhitungannya bagaimana, skenarionya seperti apa,” kata Jakarli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Yasemierli juga belum membeberkan rumus apa yang akan digunakan untuk menghitung UMP 2025, yang mana pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita lihat dulu,” ujarnya. Saya tidak bisa mengatakannya sekarang. Kita ada keppresnya, kita lihat dari sana, baru kita konsultasikan dengan presiden.”
UMP 2025 rencananya akan dirilis pada November 2024. Untuk kenaikannya, kami mohon menunggu pengumuman resminya.
Dia menambahkan: “Kita akan lihat dulu berapa lama waktu yang dibutuhkan. “Tentunya sudah ada rumusnya (setelah data tingkat inflasi) dan nanti kita lihat detailnya.” (bantuan/gambar)