Jakarta –
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara soal larangan penjualan lini iPhone 16 di Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian telah menghubungi e-commerce dan pasar di Indonesia untuk menghapus produk iPhone 16 dari layanannya sehingga masyarakat tidak bisa membelinya.
“Kami sudah menghubungi e-commerce untuk segera menghentikan display atau mengeluarkan produk iPhone 16 dari pasaran sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus saat ditemui detikcom di Pelabuhan Chikarang Dri, Bekasi, Jumat (1/11). /2024).
Karena saya kasihan dengan orang yang membeli karena pasti tidak akan mendapat IMEI dari kami, imbuhnya.
Selain itu, ia kembali menjelaskan alasan pelarangan seri iPhone 16. Menurut dia, hal tersebut karena Apple tidak mengakui komitmen investasinya.
“Jadi pihak Kementerian Perindustrian itu ilegal,” jelas Menteri Agus.
Meski demikian, ia tak memungkiri masyarakat akan diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak atas perangkat tersebut, jika tidak memungkinkan untuk jual beli unit tersebut.
Padahal dalam undang-undang disebutkan bahwa produk yang dibawa oleh orang asing diperbolehkan, dapat didaftarkan, dan lebih tinggi dari 2 unit serta tidak boleh dipajang, ”ujarnya.
Pertama kali diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif mengatakan iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar bea cukai. Hal itu tertuang dalam Bab 35 PP 46 Tahun 2021. Selain itu, untuk memperoleh status hukum, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini. “Diperbolehkan hanya 2 unit per penumpang, dan bagasi ini tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia, hanya dipakai, bukan untuk pribadi,” kata Febry. Jadi, iPhone 16 yang diimpor dan dikenakan pajak IMEI memiliki status sah. Namun bisa jadi ilegal jika dijual kembali sebelum sertifikat TKDN diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Postel Cominfo. Simak video “Video: Produk Baru Apple Dapat Restu Kementerian Komunikasi dan Teknologi” (asj/fyk)