Jakarta –
PT Garuda Indonesia Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang ingin memilih kursi pada penerbangan domestik. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2024.
“Mulai 26 Oktober 2024, kami akan menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” demikian keterangan resmi perseroan, Kamis (24 Oktober 2024).
Namun Garuda Indonesia menegaskan, penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini.
Kebijakan pemilihan kursi yang baru memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
1. Kursi dengan ruang kaki ekstra, seperti kursi baris ke-21 dan kursi darurat, akan dikenakan biaya tambahan untuk tiket online dan offline.
2. Kursi reguler akan dikenakan biaya tambahan saat memesan tiket secara online dan offline
3. Anda dapat memilih kursi favorit Anda, baik kursi dengan ruang kaki atau kursi biasa sesuai preferensi Anda dengan biaya tambahan yang ditentukan pada saat pembelian
4. Khusus untuk pembelian kursi baris ke-21 hanya berlaku pada sisi kiri dan kanan pesawat B777 dan A330
5. Khusus pembelian kursi darurat hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat B777 dan A330
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center Garuda Indonesia melalui email, layanan telepon, dan layanan WhatsApp.
Saksikan video “Video: Kode Klaim Tiket Pesawat Garuda ke Bali Diskon 45%” (shc/kil)