Jakarta –
Polisi terus mendalami laporan aktris Nikita Mirzani terhadap Wadel Badjide ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nantinya, polisi akan memanggil kembali saksi untuk dimintai keterangan berdasarkan kesimpulan tersebut. Salah satunya, Nikita Mirzani, akan kembali diperiksa pada Rabu (30/10/2024).
Jadwalnya Rabu (untuk Nikita Mirzani), kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dawi, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, penyidik menemukan tanda-tanda pidana dalam laporan Nikita Mirzani di judul perkara.
“Iya benar, perkara yang dilaporkan N.M sudah dimulai dan status penyidikannya dinaikkan karena sudah ditemukan unsur pidananya,” kata AKP Nurma Devi.
Pengaduan aktris Nikita Mirzani ke polisi tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLDES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita Vadel bercerita kepada Badjide tentang perubahan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A digabung dengan 45 A dan/atau 421. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Pasal 60 KUHP dan/atau Pasal 346 UU KUHP juncto Pasal 81. Simak “Video: Kasus LM Diangkat ke Penyidikan, Sidang Ulang di Wadel Badji” ( ahs/wes)