Jakarta –

Ada dua jenis SIM A, SIM A standar dan SIM A umum. Lalu apa bedanya SIM A dengan SIM A pada umumnya?

Untuk mengendarai mobil, Anda memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini mempunyai banyak jenisnya tergantung dari jenis kendaraan yang dikendarai. Khusus untuk pengendara roda empat, diperlukan SIM A. SIM A terbagi menjadi dua bagian, yaitu SIM A dan SIM A umum. Namanya juga berbeda.

Download dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, minibus, atau kendaraan ringan. Saat ini, mereka yang ingin naik angkutan umum, taksi, atau truk ringan yang digunakan untuk tujuan komersial memerlukan SIM A umum.

Secara khusus, perbedaan SIM A dan SIM A Umum diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sebagaimana dijelaskan pada Bab 3 Ayat 2, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg untuk semua mobil dan semua kendaraan produk.

SIM Umum A selanjutnya berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan sebesar 3.500 kg untuk mobil penumpang umum dan kendaraan barang umum.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan SIM A secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti: – Anda memiliki SIM A, dan – SIM A telah Anda gunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.

Persyaratan usia untuk mendapatkan SIM A dan SIM A pada umumnya juga berbeda. SIM A bisa didapatkan dengan memenuhi usia minimal 17 tahun. Saat ini, untuk mendapatkan SIM A umum, usia minimalnya adalah 20 tahun.

Setelah memenuhi syarat usia, maka syarat berikut harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM A dan SIM A umum. Kebutuhan Kesehatan.

Kesehatan Fisik: Penglihatan, pendengaran, dan tes fisik lainnya. Dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter keluarga yang direkomendasikan oleh Puskesmas Polri atau Puskesmas Polri. Hasil tes tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku selama 14 hari. Saksikan video “Pengelolaan SIM harus ada BPJS Kesehatan, mulai 1 Juli 2024” (kering/siang hari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *