Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata tertib pembentukan contact group pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Selama ini kelompok-kelompok di PPDS dibentuk secara bebas sesuai aturan program pelatihan fakultas kedokteran masing-masing. Biasanya atas saran orang yang lebih tua.
Berkaca dari temuan sejumlah kasus bullying, proses komunikasi pendidikan kini mencakup pengawasan. Alhasil, contact group yang dibuat di berbagai platform kini harus terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan RI.
“Di setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp, Telegram, dll. Mahasiswa PPDS harus terdaftar secara resmi di rumah sakit dan mempunyai ketua departemen yang mewakili kelompok dan ketua program akademik yang mewakili rumah sakit. FK akan mempermudah pengawasan,” jelas surat edaran tersebut. Ditandatangani General Manager Pelayanan Azhar Jaya pada Jumat (25/10/2024).
Tak main-main, pemerintah akan memberikan sanksi berat jika terdeteksi kelompok komunikasi yang tidak terdaftar secara resmi. Azhar menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada siswa yang menduduki peringkat tertinggi dalam jaringan komunikasi terkait.
“Jika perundungan terdeteksi di jaringan komunikasi resmi, maka sanksi akan diberikan kepada pelaku perundungan, serta kepala jurusan dan kepala program akademik,” kata Azar. katanya.
Menindaklanjuti penerbitan surat edaran tersebut, seluruh sekolah kedokteran yang bekerja sama dengan rumah sakit yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI wajib mendaftar ke tim komunikasi dalam waktu paling lambat satu minggu sejak tanggal diterimanya surat.
“Direktur Sumber Daya Manusia dan Diklat Rumah Sakit Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jaringan komunikasi dicatat sebagai langkah pemantauan dan data ini diselesaikan dalam waktu satu minggu sejak surat diterima.”
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Aji Muhavarman pun membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ditegaskannya, hal tersebut bukan bertujuan untuk mengganggu privasi tenaga pengajar SE terkait atau peserta PPDS, melainkan sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan lebih lanjut.
“Tujuan SE ini untuk mencegah terjadinya pelecehan/argumentasi terhadap peserta PPDS, khususnya di grup WA, Telegram, dan lain-lain,” kata Aji.
“Kelompok terdaftar adalah kelompok yang berperan sebagai jaringan komunikasi mengenai kegiatan PPDS, misalnya mengeluarkan informasi, instruksi, perintah, koordinasi pengamanan atau koordinasi pengelolaan pasien, dan lain-lain. Kementerian Kesehatan tidak bermaksud mencampuri ranah privat peserta atau pengajar. staf, jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan PPDS. Tidak perlu mendaftar karena itu kelompok yang belum ada, tutupnya. Tonton “Video: Bullying Non Verbal-Non Fisik di PPDS” (naf/kna)