Jakarta –
Rizki Fabian dan Mahalini rupanya sudah mengetahui permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sedang santer dibicarakan.
Keduanya menunjuk Marcus Hadi Tenoto sebagai kuasa hukumnya. Kepada Detikcom, Marcus Hadi Tenoto menjelaskan pernikahan keduanya sah.
“Umumnya permohonan nikah boleh disetujui, ada yang menikah pada hari Sabtu atau tanggal tertentu, baru diproses pada minggu berikutnya. Itu sah dan boleh,” ujarnya melalui sambungan telepon Kamis (31/). 10/2024).
Marks menambahkan, permasalahan tersebut hanyalah kendala administratif yang harus dilalui keduanya. Ia menegaskan Mahalini dan Rizki Fabian sudah sah menjadi suami istri saat menikah pada 10 Mei 2024.
“Sebenarnya situasinya seperti itu, saat Rizki Fabian menikah dengan Mahalini pada tanggal 10, itu sudah sah. Namun ada kendala administrasi, ternyata harus mengajukan permohonan sidang kelelawarnya,” ujarnya kemudian dikatakan .
Marks menegaskan, pihaknya sudah mendapat surat pengantar untuk bisa mengajukan permohonan sidang.
“Kami mendapat perkenalan dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar tersebut diberitakan Taslima, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, pemohon Rizki Fabian Adriansah dalam perkara ini dan LK Mahalini Ayu Rahraja binti I Gede Surharja telah menikah. Namun akad nikah tersebut belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kata Taslima dalam keterangannya. di kantor, Rabu (30/10/2024).
Pernikahan itu harus ada bukti tertulis, sehingga pemohon meminta agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyetujui untuk mengesahkan pernikahan tersebut, lanjutnya.
Rizki Fabian dan Mahalini meminta pernikahan mereka sah dan didaftarkan negara pada 10 Mei 2024.
“Kalau ada yang punya akta nikah sah, sudah punya bukti tertulisnya. Sedangkan (Rizky Fabian dan Mahalini) minta nikahnya dilegalkan. Artinya belum ada bukti tertulisnya. Enggak, mereka nikah 10 Mei 2024 ,” kata Taslima. Simak video “VIDEO: Rizki Fabian dan Mahalini Ajukan Legalisir Nikah ke PA Jaksel” (wes/pus)