Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk artis Raffi Ahmad dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden di wilayah yang ditentukan. Apa peran mereka?

Pengukuhan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara. Dari tujuh tokoh yang ditunjuk sebagai wakil khusus, lima di antaranya berkaitan erat dengan pariwisata dan ekonomi alam.

Tujuh karakter sebagai agen khusus presiden:

– Muhamad Mardiono sebagai Wakil Presiden Bidang Ketahanan Pangan – Setiawan Ichlas sebagai Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan – Bpk. Pembangunan generasi muda dan pekerja Ridha Sabana sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital – Mari Elka Pangestu sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Perdagangan kerjasama internasional dan multilateral – Zita Anjani sebagai wakil khusus presiden untuk pariwisata.

Di antara utusan khusus presiden, Zita ditugaskan di departemen pariwisata. Ia merupakan putri kedua Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menjabat Menteri Pengolahan Pangan pada Kabinet Merah Putih.

Zita dan enam wakil khusus lainnya mempunyai peran yang berbeda-beda terkait dengan penasihat khusus presiden, wakil khusus presiden, pejabat khusus presiden, dan pejabat khusus presiden seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137. Tahun 2024. . Prinsip tersebut ditetapkan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 saat menjabat sebagai Presiden.

Keputusan tersebut juga diumumkan pada hari yang sama dan ditandatangani oleh Pratikno selaku Menteri Luar Negeri saat itu.

Pasal 1 Undang-undang Presiden menyebutkan bahwa dibentuk Wakil Khusus Presiden untuk menunjang tugas Presiden.

Pasal 17 menyatakan, “Perwakilan khusus Presiden dibentuk untuk menunjang tugas Presiden.”

Utusan khusus mempunyai tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden dan tidak berkaitan dengan kementerian dan lembaga pemerintah. Tugas masing-masing pejabat khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Beberapa tugas yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang telah diatur dalam susunan organisasi lembaga dan lembaga pemerintah lainnya akan menjadi wakil khusus Presiden,” bunyi ayat 18 ayat 1.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.

Wakil khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri. Laporan mengenai pekerjaan Perwakilan Khusus harus dikoordinasikan secara teratur dengan Sekretaris Kabinet.

Pasal 18 ayat 3 berbunyi, “Laporan pelaksanaan tugas Wakil Khusus Presiden disusun oleh Sekretaris Kabinet.

“Pengangkatan dan pelaksanaan tugas Wakil Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Wakil Khusus Presiden dapat diangkat oleh pegawai negeri sipil atau yang bukan pegawai negeri sipil,” bunyi Pasal 19 Ayat 1. dan 2.

Wakil khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk mendukung pelaksanaan proyek apa pun. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa wakil khusus presiden hanya boleh mempunyai dua orang pembantu, dan setiap pembantu harus didukung oleh dua orang pembantu.

“Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tugasnya, setiap wakil Presiden dibantu oleh dua (dua) orang asisten dan setiap asisten dibantu oleh seorang asisten yang kedua (dua),” bunyi ayat 26 ayat. 1.

“Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris Kabinet dan/atau staf yang ditugaskan pada Kantor Sekretaris Negara,” bunyi Pasal 26 ayat 2. Tonton video ini “Video: 7 Agen Khusus” (fem/). perempuan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *