Jakarta –
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membuka sambutan tentang nasib menjadikan Kementerian BUMN menjadi negara adidaya. Pidato ini ramai diperbincangkan Kelompok Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Prabowo Subianto Kini Resmi Jadi Presiden, Lalu Ada Perdebatan Soal Super Keeping BUMN?
Karthika mengatakan, ceramah ini masih diteliti secara internal di lingkungan Kementerian. Pria yang akrab disapa Tiko ini juga menilai, pihaknya memerlukan perubahan undang-undang untuk mewujudkan BUMN Superholding.
Thiko yang menjabat Wakil Menteri BUMN sejak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, persiapan sedang dilakukan untuk pembahasan kepemilikan super guna mengubah undang-undang tersebut.
“Itu (Superholding BUMN) sudah dikaji. Sedang dikaji. Seiring berjalannya undang-undang, kita harus bersiap jauh-jauh hari,” kata Tiko saat ditemui usai acara pelantikan wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21). . Oktober 2024).
Pada dasarnya, Thiko mengatakan Kementerian BUMN pasti akan menyesuaikan rencana kerjanya sesuai arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Beberapa perubahan mungkin dilakukan nanti.
Belum, nanti kita akan berurusan dengan Pak Prabowo Gibran, kata Thiko.
Super hold sendiri merupakan wacana transformasi Kementerian BUMN menjadi badan usaha besar. Ke depan, BUMN benar-benar akan menjadi perusahaan swasta milik negara tanpa campur tangan Kementerian.
Sebelumnya, Kelompok Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran (TKN Fanta) bicara soal rencana menjadikan Kementerian BUMN menjadi lembaga super power berupa Badan BUMN. Wakil Komandan TKN Fanta Angawira mengatakan, proses peninjauan rencana perombakan tersebut berjalan cukup lancar.
Menurut laporan tersebut, masih ada kemungkinan bentuk kepemilikan super akan tetap seperti sekarang.
Angawira yang ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024), mengatakan, “Terakhir saya update sebenarnya ada daya tariknya, padahal saya dari awal memang ingin ke Superholding”.
Secara keseluruhan, pihaknya berharap segala bentuk perubahan di BUMN ini ke depan bisa lebih efisien tanpa menimbulkan konflik dengan pihak swasta. Hal ini terkait dengan konsep bahwa sebagai konglomerat Indonesia, BUMN harus memasuki wilayah yang tidak bisa dimasuki oleh swasta.
“Kalau swasta tidak boleh, maka BUMN juga akan masuk. Jadi kita tidak bisa bersaing dengan BUMN, karena BUMN apapun yang terjadi tetap gajinya, resikonya kecil dan juga perlu ada langkah-langkah perlawanan. Harga direktur BUMN sama saja. “Tidak hanya secara komersial tetapi juga dengan review lain dari PSO dll,” jelasnya.
Selain itu, rencana Kementerian untuk mengubah BUMN menjadi kepemilikan super juga dikatakan akan mengubah mekanisme pembagian dividen BUMN kepada negara. Angawira mengatakan, rencana pembagian dividen akan tergantung pada desain akhir perombakan. Bentuk kepemilikan super sendiri diharapkan dapat mengkonsentrasikan perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi dua bagian, yaitu public service obligat (PSO) dan perolehan keuntungan. (piring/kg)