Jakarta –

PT Graha Sidang Pratama (GSP), selaku pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Perkara tersebut terkait dengan pembatalan perjanjian kemitraan yang dibuat untuk pengalihan (pendirian, pelaksanaan, pengalihan/BOT) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 22/10/1991. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Rakyat Jakarta (PN).

Sidang perdana permohonan PT GSP terhadap PPKGBK berlangsung pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun perwakilan dari PPKGBK tidak hadir dalam persidangan.

Pengacara PT GSP, Dr. Amir Syamsudin SH menegaskan, sesuai Pasal 8 Ayat 2 Dalam kontrak, apabila kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (d/h PT Indobuildco) mempunyai opsi pertama untuk memperpanjang kontrak dengan PPKGBK (d/h Otoritas Pengelola Stadion Senayan/BPGS).

Perpanjangan didasarkan pada kriteria yang akan ditentukan kemudian. Namun pasal tersebut tidak digubris dan ditolak oleh PPKGBK yang berniat menjalankan auditorium tersebut secara independen. “Langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan kepastian hukum mengenai hak-hak PT GSP sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama BOT yang ditandatangani pada tanggal 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan upaya PPKGBK untuk membalas perjanjian yang telah menjadi perjanjian gotong royong tersebut. kesepakatan,” imbuhnya. Fokus Amir di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan dalam kontrak. Termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya, baik komersial maupun non-komersial, di Kompleks Olahraga Senayan yang kini dikenal dengan Jakarta Convention Center. Sebagai pengelola JCC, PT GSP pun meraih kesuksesan dan menjadi pionir tumbuhnya industri konvensi, insentif, konvensi, pameran (MICE) di Indonesia. Namun PPKGBK mengabaikan kesepakatan tersebut.

Tindakan PPKGBK yang mengabaikan kontrak yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pengusaha yang bekerja sama dengan Badan Pelayanan Nasional Republik (BLU) di wilayah GBK, jelas Amir.

Amir menambahkan, sebenarnya PT GSP sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan terkait. Dengan mengacu pada paragraf 2 Pasal 8, PT GSP juga mendasarkan penerapannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan lembaga layanan publik (BLU), termasuk peningkatan kerja sama dengan pihak swasta.

Namun permohonan perpanjangan tersebut ditolak PPKGBK. Penolakan PPKGBK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 yang menyatakan pemeliharaan lokasi dan aset bangunan hanya digunakan satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

Kuasa hukum PT GSP menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak BOT dan peraturan terkait. “PPKGBK menggunakan alasan peraturan yang tidak tepat untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak hukum untuk memperluas cakupan berdasarkan kontrak awal,” tambah Amir.

Selama proses hukum berlangsung, PT GSP akan tetap mengoperasikan JCC sebagai pusat MICE di Indonesia.

“Kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPKGBK sesuai ketentuan terkait,” pungkas Amir.

Seperti diketahui, JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menyelenggarakan berbagai acara pemerintahan dan bisnis.

Tonton video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan selesai jika kita menggunakan cara ekonomi” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *