Jakarta –
Pendapatan nasional Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 ditetapkan mencapai 3,5 triliun 500 juta dengan nilai bersih 3,5 miliar 127.683.257.000 rupiah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2024.
Undang-undang ini dirancang pada hari-hari terakhir Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Klausul ini masih akan ditandatangani oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024.
Pasal 3 beleid tersebut yang dikutip Rabu (23/10/2024) berbunyi: “Anggaran keuangan negara tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.525.127.683.257.000.”
Pendapatan negara berasal dari tiga sumber. Mulai dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah.
Penerimaan pajak sebesar Rp 2,49 triliun atau tepatnya 2,49 juta 911.571.145.000. Terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak dalam negeri bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai dan penerimaan pajak lainnya. Secara keseluruhan, target pendapatannya adalah 2.433.505.588.870.000.
Sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional sebesar Rp57.405.982.275.000. Meliputi penerimaan bea masuk dan bea keluar perdagangan ekspor-impor.
Khusus PNBP, target penerimaannya sebesar Rp513 triliun atau tepatnya Rp513.635.052.112.000. Voucher PNBP diambil dari 4 pos.
Pasal 5 beleid tersebut menyatakan, “terdiri dari penerimaan sumber daya alam, penerimaan kekayaan negara tersendiri, penerimaan PNBP lainnya, dan penerimaan badan usaha utilitas umum”.
Terakhir, pada UU Nomor 62 Nomor 6 Tahun 2024, negara dijadwalkan mendapat Rp 581 miliar atau Rp 581,60.000.
Saksikan: DPR Setujui APBN Prabowo-Gibran, Belanja Negara Rp 3621 T
(kel/kel)