Jakarta-
Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Kegiatan Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Bahwa dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih Kementerian Negara periode 2024-2029, telah terjadi perubahan tugas dan kegiatan pada berbagai kementerian/lembaga,” tulis poin a pada bagian khusus aturan tersebut. yang diumumkan Selasa (22/10/2024).
Dengan berlakunya Perpres tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan kini dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati langsung di bawah koordinasi presiden, serta kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB dan Kementerian. Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Iya betul bukan lagi di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden,” kata Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, masih menunggu keputusan presiden.
“Perpresnya sedang dalam pembahasan, jadi kita tunggu dulu,” kata Deni.
Secara khusus, struktur koordinasi di bawah koordinasi Menteri Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto diatur dalam Pasal 26 Perpres 139/2024. Kementerian Koordinator Perekonomian kini mengkoordinasikan 8 kementerian, yaitu:
A. Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Koordinasi Kementerian Penanaman Modal dan Penanaman Modal (BKPM); G.Kementerian Pariwisata; sebutkan organisasi lain yang dianggap perlu.
“Badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan sektor perekonomian,” tulis Pasal 26 Ayat 2 Keputusan Presiden tersebut. Republik.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, begitu pula Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan Kementerian ATR. . . /BPN.
Tonton video Sri Mulyani: Prabowo meminta saya menjadi Menteri Keuangan
(bantuan/gambar)