Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan tersebut dengan menyatakan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Tugas Kementerian Negara pada Pemerintahan Merah Putih Tahun 2024-2029.
Airlangga mengatakan, tidak ada masalah jika koordinasi Kementerian Keuangan langsung ke Presiden.
“Ya nggak apa-apa. Kalau koordinasinya normal ya bisa,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Saat ditanya apakah dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, Airlangga menegaskan semua pihak akan berkoordinasi dalam urusan perpajakan dan perdagangan.
“Kalau kebijakan industri harus ada kebijakan pajak dan perdagangan, harus ada koordinasi,” jelasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Bahwa dengan terbentuknya kabinet merah putih kementerian periode 2024-2029, telah terjadi peralihan tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga yang berbeda,” tulis poin a dalam bacaan PP Nomor 139 Tahun 2024. , dikutip Selasa (22 Oktober 2024).
Dengan adanya Perpres tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati kini berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bersama kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Iya betul sekarang tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden,” kata Deni Surjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan.
Tonton Video Sri Mulyan: Prabowo Minta Saya Jadi Menteri Keuangan
(sirip/jam)