Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto menerima anggaran belanja tahun 2025 dari APBN sebesar $3,621 triliun. Secara spesifik, Prabowo mendapat bayaran sebesar Rp3.621.313.743.500.000.

Hal ini ada dalam undang-undang no. Kebijakan tersebut diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.

Anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.621.313.743.500.000,- terdiri dari belanja pemerintah pusat dan anggaran TKD, tulis Pasal 7 beleid tersebut, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, terdapat penyisihan khusus sebesar 2.701.441.624.917.000 untuk anggaran pemerintah pusat. Besaran anggaran ini digunakan untuk belanja pemerintah pusat, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program.

Jadwal 62 UU Tahun 2024 memuat daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 lembaga pemerintah, termasuk kementerian. Namun nomenklatur kementeriannya masih berada di bawah Kabinet Indonesia Progresif di bawah Presiden Jokowi.

Kini Prabowo Subianto sendiri mengumumkan Kabinet Merah Putih yang jauh lebih besar dibandingkan Kabinet Progresif Indonesia. Aturan yang sama menyebutkan daftar pendelegasian anggaran masih bisa diubah oleh pemerintah. Jika ada perubahan, semua bisa dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden.

“Rincian anggaran belanja pemerintah pusat organisasi, fungsi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Jadwal I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini berdasarkan nota keuangan dan apabila diubah, wajib diatur dengan peraturan presiden”, bunyi Pasal 8 ayat 5.

Lihat: APBN KDR Prabowo-Gibran, Belanja Negara Terkonfirmasi Rp 3.621 T

(benda / datang)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *