Jakarta –
SIM A biasa digunakan untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Ini merupakan transportasi yang biasanya menggunakan SIM A.
Pengemudi Indonesia memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengemudi. Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang sah dan memenuhi syarat untuk mengemudikan mobil di jalan raya. SIM terbagi menjadi beberapa jenis. Setiap model diklasifikasikan untuk kendaraan tertentu.
Misalnya, Anda memerlukan SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat. Namun SIM A terbagi menjadi dua yakni SIM A dan SIM A biasa. Ya, penamaannya berbeda. SIM A dapat digunakan oleh pengemudi mobil pribadi, minibus, atau truk ringan. Jadi, bagi Anda yang mengendarai kendaraan roda empat selain model di atas, sebaiknya gunakan SIM A generik.
Lebih jelasnya, akun Instagram TMC Polda Metro membenarkan bahwa SIM A umum digunakan untuk mengendarai angkutan umum, taksi, atau kendaraan barang ringan yang digunakan untuk tujuan niaga.
Selain itu, sesuai Peraturan Kepolisian Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengakuan Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa SIM umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg pada moda penumpang umum, dan persyaratan SIM umum kendaraan kargo umum.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan SIM A publik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: – Anda memiliki SIM A dan – Anda telah menggunakan SIM A selama 12 bulan setelah SIM A diterbitkan.
Jika Anda belum memiliki SIM A, Anda tidak bisa mendapatkan SIM A umum dan tidak sah mengendarai angkutan umum, taksi, dan kendaraan niaga lainnya. Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan usia untuk mendapatkan SIM reguler.
Usia minimal untuk mengajukan SIM normal adalah 20 tahun. Berbeda dengan SIM A standar, syarat usianya adalah 17 tahun. Masa berlakunya biasanya sama dengan SIM. SIM A umumnya berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Simak Video “Masyarakat Denpasar Kaget, BPJS Kini Wajibkan SIM Pakai” (Dry/Din)